Rabu, 6 November 2024

Berita Nasional Hari Ini

Sudah Pasti Bikin Rugi, Indonesia Larang Ekspor Batubara Per Januari 2022

Sabtu, 1 Januari 2022 21:18

Kapal pengangkut batubara di Sungai Mahakam Samarinda, Kaltim. (Foto: Ist)

POPNEWS.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan kebijakan larangan ekspor batubara dari Indonesia. Larangan itu berlaku 1 Januari-31 Januari 2022.

Alasan Kementerian ESDM melarang ekspor batubara itu demi amankan pasokan batubara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PT PLN (Persero).

Melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba, Kementerian ESDM mengirimkan surat kepada semua Direktur Utama pemegang PKP2B, IUP Operasi Produksi, IUPK, dan pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara pada 31 Desember 2021. Surat nomor B1605/MB.05/DJB.B/2021 itu ditandatangani Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin.

Selama ini diperkirakan PLN terjadi defisit pasokan batubara dalam negeri. Akibatnya 10 juta pelanggan PLN bisa alami pemadaman listrik.

Surat dari Kementerian ESDM

Dalam surat itu dinyatakan bahwa Direktur Utama PLN telah sampaikan kepada pemerintah bahwa pasokan batubara untuk PLTU saat ini kritis.

Pasalnya, ketersediaan batubara untuk kelistrikan dalam negeri rendah. Hal tersebut bisa berdampak pada sistem kelistrikan nasional.

Dengan alasan itu, Kementerian ESDM larang ekspor batubara per 1-31 Januari 2022.

Akibatnya, perusahaan-perusahaan tambang wajib memasok seluruh produksi batu bara untuk kebutuhan dalam negeri.

Bahkan dalam surat itu disebutkan batubara yang sudah di pelabuhan muat atau di kapal agar segera dikirimkan ke PLTU milik PLN dan produsen listrik swasta (Independent Power Producer/IPP).

“Pelarangan penjualan batubara ke luar negeri tersebut di atas akan dievaluasi dan ditinjau kembali berdasarkan realisasi pasokan batubara untuk Grup PT PLN (Persero) dan IPP,” begitu petikan suratnya.

Surat dari Kementerian ESDM terkait larangan ekspor batubara 2022. (Foto: Ist)

APBI protes larangan ekspor batubara

Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) memprotes kebijakan larangan ekspor batubara dari pemerintah. APBI melalui keterangan tertulis, Sabtu (1/1/2021) minta agar pemerintah mencabut kebijakan itu.

Ketua Umum APBI, Pandu Sjahrir, katakan bahwa larangan ekspor batubara selama Januari 2022 akan berdampak pada industri pertambangan batubara secara umum.

Selain itu, APBI juga menilai larangan ekspor batubara akan berpengaruh terhadap pendapatan negara dari sisi devisa.

Kalkulasi APBI antara lain volume produksi batubara nasional akan terganggu sebesar 38-40 juta MT per bulan. Akibatnya pemerintah akan kehilangan devisa hasil ekspor batubara sebesar kurang lebih US$3 miliar per bulan.

"Pemerintah akan kehilangan pendapatan pajak dan non pajak (royalti) yang mana hal ini juga berdampak kepada kehilangan penerimaan pemerintah daerah," ujar Pandu Sjahrir dalam keterangan resminya, Sabtu (1/1/2021).

Dampak lain larangan ekspor batubara

Pandu Sjahrir katakan juga dalam keterangan resminya, bahwa akan ada masalah dalam arus kas produsen batubara. Itu bisa terjadi karena mereka tidak bisa jual batubara ekspor.

Dampak lain adalah berhentinya kapal-kapal tujuan ekspor berlayar. Padahal, hampir semua kapal-kapal yang beroperasi adalah milik perusahaan di negara tujuan ekspor.

Pandu Sjahrir menghitung ada beban biaya yang harus ditanggung akibat penghentian pelayaran kapal-kapal itu.

"Perusahaan akan terkena biaya tambahan oleh perusahaan pelayaran terhadap penambahan waktu pemakaian (demurrage) yang cukup besar (US$20,000-US$40,000 per hari per kapal) yang akan membebani perusahaan-perusahaan pengekspor yang juga akan berdampak terhadap penerimaan negara," ujar Pandu Sjahrir.

Di lain sisi, saat ini ada kapal-kapal yang berlayar ke perairan Indonesia. Mereka mengalami kondisi tidak pasti.

Menurut Pandu Sjahrir, hal itu berakibat pada reputasi dan kehandalan Indonesia sebagai pemasok batubara dunia.

Diperkirakan juga akan ada banyak sengketa terjadi antara penjual dan pembeli batubara. Itu akibat adanya deklarasi force majeur secara massif dari produsen batubara karena tidak bisa kirimkan batubara ekspor ke para pembeli yang sudah miliki kontrak.

Dampak kerugian pun sudah bisa dipastikan, tambah Pandu Sjahrir. Terutama karena larangan itu diberlakukan untuk seluruh perusahaan yang selama ini patuh pada aturan.

"Pemberlakuan larangan ekspor secara umum akibat ketidakpatuhan dari beberapa perusahaan akan merugikan bagi perusahaan yang patuh dan bahkan seringkali diminta untuk menambal kekurangan pasokan," ujar Pandu Sjahrir.

APBI ungkapkan bahwa untuk atasi kondisi kritis stok batubara PLTU grup PLN harusnya didiskusikan dengan para pelaku usaha. (Redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
POPentertainment