Minggu, 6 Oktober 2024

Kabar Selebriti

Selingkuh Berulang, Bipolar hingga Alkoholic, Teddy Ceraikan Raihaanun yang 16 Tahun Menemaninya

Senin, 10 Juli 2023 14:46

Raihaanun dan Teddy Soeriaatmadja

POPNEWS.ID - Kabar perceraian pasangan selebriti seperti tidak ada habisnya.

Inara Rusli dengan Virgoun, Lady Nayoan dengan Rendy Kjaernett, hingga Desta dan Natasha Rizky.

Terbaru, sutradara Teddy Soeriaatmadja menceraikan artis Raihaanun yang sudah dinikahinya selama 16 tahun.

Ulah Raihaanun yang sudah tak bisa lagi dimaafkan Teddy jadi pemicunya.

Diketahui, pasangan ini terpaut usia 13 tahun,

Adapun putusan cerai ini terdaftar di Pengadilan Agama Tigaraksa dengan nomor perkara 1810/Pdt.G/2023/PA.Tgrs.

Selingkuh dengan Teman Kuliah dan Rekan Kerja

Teddy mengajukan gugatan cerai karena Raihaanun ketahuan selingkuh sebanyak tiga kali. 

Perselingkuhan itu diakui termohon di depan ibu kandungnya dan pemohon. 

Awalnya sebenarnya rumah tangga mereka harmonis. Sampai pada 2009, perselingkuhan pertama Raihaanun terjadi dengan teman kuliahnya. Namun, saat itu berakhir damai. 

Selang 6 tahun berlalu, Raihaanun kembali disebut berselingkuh dengan teman kerja pada September 2015. 

Namun, saat itu Raihaanun sempat menyangkal.

Lalu, perselingkuhan terakhir terjadi pada 2017 yang membuat Raihaanun dan Teddy bertengkar hebat. 

Mereka kabarnya sempat pisah rumah selama dua bulan. Namun setelahnya, keduanya kembali berdamai. 

Sampai akhirnya Teddy mulai tidak tahan hingga mengajukan talak cerai pada 5 April 2023.

Nasib Anak

Rumah tangga yang telah dibina selama 16 tahun itu sudah melahirkan tiga anak. 

Pengadilan juga menetapkan setelah keduanya resmi bercerai hak asuh anak-anak jatuh ke tangan Teddy sebagai ayah dalam hal ini pemohon.

Meski demikian, Raihaanun tetap diberi hak untuk ikut mendidik anak-anaknya selaku ibu. 

Hal ini tertera dalam direktori putusan yang tertera. 

“Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama * lahir pada tanggal 16 Januari 2008, * lahir pada tanggal 07 Juni 2012 dan * lahir pada tanggal 16 Mei 2014 berada di bawah pemeliharaan (hadhanah) Pemohon (Teddy) dengan memberi akses kepada Termohon (Raihaanun) untuk ikut mendidik anak tersebut selaku ibu kandungnya,” dikutip dari direktori putusan.

Bayar Mu'tah Rp 30 Juta

Atas putusan cerai ini, Teddy diwajibkan membayar mu’tah sebesar Rp 30 juta untuk Raihaanun

"Menetapkan kewajiban yang harus dibayarkan oleh Pemohon kepada Termohon berupa mut?ah berupa uang sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)," seperti dikutip dari putusan cerai Raihanuun. 

Alkoholic

Dosa berikutnya yang ditimbulkan Raihaanun adalah dirinya menjadi kecanduan alkohol.

Dijelaskan juga bahwa satu tahun kemudian yakni pada tahun 2019, Raihaanun diduga mulai mengonsumsi minuman beralkohol dan mulai ketagihan, semakin lama jumlahnya makin bertambah. 

Bahkan, Raihaanun disebut mengonsumsi obat dengan menggunakan minuman beralkohol. 

Hal itu tentu membahayakan kesehatan.

"Bahwa sekitar pertengahan tahun 2019, Termohon mulai mengkonsumsi minuman beralkohol yang semakin lama jumlahnya semakin bertambah. 

Bahkan Termohon mulai meminum obatnya dengan menggunakan minuman beralkohol sehingga membahayakan kesehatan dan keselamatan dirinya," bunyi informasi dalam berkas putusan cerai itu.

Sebagai seorang suami, Teddy saat itu tidak tinggal diam dan berusaha keras agar Raihaanun berhenti minum alkohol karena berbahaya. 

Namun, Raihaanun tidak bersedia dengan berbagai macam alasan.  

"Pemohon (Teddy) telah mencoba berbagai macam cara untuk berbicara dan meminta Termohon agar berhenti mengkonsumsi minuman beralkohol karena selain berdampak buruk terhadap diri Termohon sendiri, Pemohon juga khawatir hal itu akan berdampak buruk bagi anak-anak Pemohon dan Termohon."

"Namun Termohon tidak bersedia berhenti mengkonsumsi minuman beralkohol dan menyampaikan berbagai macam alasan sehingga lama kelamaan Pemohon memilih untuk tidak melanjutkan pembicaraan demi menghindari pertengkaran, karena setiap kali terjadi pertengkaran Termohon selalu berkata ingin bercerai saja."

Alami Bipolar

Dalam berkas putusan itu juga dijelaskan bahwa pada bulan Januari 2018, Raihaanun disebut memeriksakan kesehatannya ke psikiater dan mendapat diagnosa bipolar sehingga harus menjalani pengobatan teratur.  

"Bahwa pada bulan Januari tahun 2018 atas keinginan sendiri, Termohon (Raihaanun) memeriksakan dirinya ke psikiater dan mendapatkan diagnosa bahwa dirinya mengidap gangguan bipolar sehingga harus menjalani pengobatan secara teratur dan terus-menerus, untuk membuat kondisinya stabil," demikian bunyi informasi dalam berkas tersebut dikutip Rabu, 5 Juli 2023. (*)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment