Jumat, 22 November 2024

Berita Nasional Hari Ini

Respon Prabowo saat Jokowi, Gibran dan Anwar Usman Dilaporkan ke KPK, Politik Indonesia Kadang Tak Fair

Selasa, 24 Oktober 2023 18:22

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tampak mengabadikan momen blusukan Jokowi ke pasar. (IG Ari Dwipayana)

POPNEWS.ID - Capres dari Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto merespon dilaporkannya Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming dan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ke KPK.

Ketiganya dilaporkan atas tuduhan kolusi dan nepotisme.

Prabowo Subianto menilai, politik di Indonesia terkadang tak adil untuk pihak tertentu. 

"Ya saya terlalu tua, Gibran terlalu muda. Ini, ini, ini, itu, ya, ini namanya politik Indonesia kadang-kadang tidak fair ya. 

Itu ya," ujar Prabowo saat ditemui di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).

Putusan MK baru-baru ini seolah-olah memuluskan langkah Gibran menjadi cawapres Prabowo dengan membolehkan kepala daerah yang belum berusia 40 tahun maju Pilpres 2024. 

Pada Minggu (22/10/2023) kemarin, pasangan Prabowo-Gibran pun resmi dideklarasikan. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). 

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel Paat ditemui di Gedung Merah Putih KPK mengatakan, laporan tersebut terkait tindak pidana kolusi dan nepotisme. 

"Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme kepada pimpinan KPK yang diduga dilakukan oleh Presiden kita RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar, juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain," kata Erick, Senin.

Pelaporan itu diterima langsung oleh KPK dengan nomor informasi 2023-A-04294 yang ditandatangani oleh Maria Josephine Wak. 

Erick juga menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan Jokowi hingga Kaesang adalah karena putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres. 

Dalam putusan yang dibacakan Anwar Usman itu, kepala daerah yang berumur di bawah 40 tahun boleh maju dalam Pilpres 2024. 

Dia mengatakan, jabatan Anwar Usman yang merupakan ipar dari Jokowi diduga kuat mengindikasikan ada konflik kepentingan dalam putusan tersebut. 

Sebab, menurut dia, dalam gugatan yang dikabulkan oleh hakim MK ini tercantum nama Gibran. Ditambah, adanya gugatan lain yang juga dilayangkan oleh PSI yang kini diketuai oleh putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep.

"Kaitannya bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar, kita tahu ya karena menikah dengan adiknya presiden. Nah kemudian, Gibran anaknya (Jokowi)," tutur dia.

Erick mengatakan, ketika ada gugatan yang pemohonnya memiliki hubungan keluarga, hakim MK terkait harus mengundurkan diri. 

"Tapi kenapa Ketua MK tetap membiarkan dirinya tetap menjadi Ketua Majelis Hakim. 

Nah, ini ada keterkaitannya dengan kedudukan Presiden Jokowi yang menjadi salah satu pihak yang harus hadir dalam persidangan ini," kata dia. 

Erick pun menduga adanya unsur kesengajaan dan pembiaran dalam penanganan perkara gugatan batas usia capres-cawapres ini. 

Atas dasar itu, kata dia, diduga kuat adanya unsur kolusi dan nepotisme dari Jokowi, Anwar Usman, Gibran, dan Kaesang. 

"Nah ini yang kami lihat kolusi dan nepotismenya antara Ketua MK sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan Presiden Jokowi, dengan keponakannya Gibran, dan keponakannya Kaesang," tutur dia. (*)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment