POPNEWS.ID - Kota Samarinda raih penghargaan.
Kini Kota Samarinda kembali torehkan prestasi baru sebagai salah satu Kota Inovatif tingkat Nasional.
Hal itu didapat berdasarkan surat keputusan (SK) tentang indeks inovasi daerah provinsi, kabupaten dan kota tahun 2021 lalu, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
SK tersebut ditandatangani langsung oleh Mendagri, Tito Karnavian.
Berdasarkan SK tersebut menetapkan Samarinda sebagai salah satu Kota Inovatif tingkat Nasional.
Data pengukuran Indeks Inovasi Daerah itu telah divalidasi oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri melalui proses Unit Kerja Khusus Pelayanan dan Pengabdian Masyarakat (UKKPPM) Scientific Modeling, Application, Research, and Training for City-Centered Innovation and Technology (SMART CITY) Universitas Indonesia.
Dalam SK tersebut, Kota Samarinda menempati urutan yang ke-32 dengan indeks skor 52,71 dari 93 kota se-Indonesia.
Terkait hal itu, Wali Kota Samarinda, Andi Harun menjelaskan indikator pencapaian inovasi daerah yang baru saja diraih Kota Samarinda.
Diantaranya, mampu menyesuaikan diri dengan pengaplikasian teknologi dan informasi yang ada saat ini, terutama terkait aktivitas pelayanan publik.
Andi Harun mengaku Pemkot Samarinda di bawah kepemimpinannya saat ini telah menerapkan sistem berbasis elektronik, terutama yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Hal itu dibuktikan melalui pemberitaan seluruh rangkaian kegiatan pemerintahan melalui akun resmi Pemkot Samarinda.
"Semua kegiatan wali kota dan wakil wali kota dari pagi sampai sore telah disampaikan melalui akun resmi pemerintah kota, masyarakat bisa melihatnya di situ. Ini termasuk bagian dari transparansi kita," ujar Andi Harun.
Andi Harun juga mengatakan Pemkot Samarinda juga telah menerapkan sistem pembayaran non tunai di sejumlah tempat pelayanan publik seperti tempat parkir.
Selain itu, transaksi di lingkungan pemkot juga telah menerapkan sistem digital, meski masih terdapat beberapa pelayanan yang dilakukan secara manual.
Indikator lainnya, kata Andi Harun yaitu terkait keterbukaan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat yang disampaikan lewat media massa.
Hal tersebut menjadi penting agar informasi pembangunan dapat diketahui oleh publik.
"Semua hal yang ditanyakan terkait informasi yang dibutuhkan publik kami akan sampaikan melalui wartawan, kecuali yang dirahasiakan menurut kepentingan negara," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di pojoknegeri.com
(redaksi)