POPNEWS.ID - Belakangan ini Pesulap Merah yang bernama Marcel Radhival mencuri perhatian.
Pesulap Merah kerap beraksi membongkar trik-trik perdukunan hingga ilmu-ilmu berbau klenik lainnya.
Namun, aksi Pesulap Merah ini membuat membuat persatuan dukun gerah.
Mereka pun melaporkan Marcel Radhival ke polisi, dengan tuduhan melanggar UU ITE.
Dilansir dari YouTube Cumi cumi, Selasa (9/8/2022), salah satu anggota Persatuan Dukun membeberkan alasannya melaporkan Pesulap Merah.
"Jadi beredar video di sosial media yang dilakukan oleh Marcel Radhival yang menghina profesi dukun," ujarnya.
Sikap Pesulap Merah itu langsung mengundang reaksi dari para dukun-dukun di Indonesia.
Sehingga, mereka memutuskan untuk melaporkan Pesulap Merah ke polisi.
"Akhirnya mengundang reaksi para dukun, sehingga para dukun mengambil sikap dan melaporkan Pesulap Merah ke Polres Metro Jakarta Selatan," ujarnya.
Sementara itu, Pesulap Merah diduga menyebut dukun sebagai pelaku penipuan dan pencabulan.
Persatuan Dukun melaporkan Pesulap Merah atas pelanggaran UU ITE.
"Dia bilang bahwa dukun profesinya sebagai penipu dan pencabulan, makanya kami di sini melaporkan dengan dugaan UU ITE," ujarnya.
Selama ini, para dukun-dukun tersebut mendapatkan dampak akibat ulah Marcel Radhival.
Mereka mengaku kehilangan pekerjaan karena hilangnya kepercayaan dari masyarakat.
"Kenapa dia jelek-jelekin berarti mengurangi rezeki temen-temen kami, bahkan sepi sama sekali dengan adanya YouTube Pesulap Merah," ujarnya.
Di sisi lain, para Persatuan Dukun tersebut menyinggung soal legalitas dukun di Indonesia.
Mereka menyebut bahwa dukun telah dilegalkan oleh pemerintah.
"Karena kita ketahui dukun sejak zaman dulu sudah dilegalkan bahkan kerajaan mengakui adanya perdukunan tersebut," ujarnya.
Lanjut, mereka menyebut soal keistimewaan profesi dukun.
Dukun dianggap memiliki kelebihan supranatural.
Dukun juga dipercaya bisa membantu masyarakat untuk pengobatan.
"Dukun itu adalah seseorang yang punya kelebihan dan punya kelebihan untuk membantu rakyat dalam bidang kesehatan pada zaman dulu," ujarnya.
Lanjut lagi, dukun merupakan profesi yang turun temurun.
Sehingga, tak sembarang orang bisa berprofesi sebagai dukun.
"Kalau bicara soal dukun itu turun temurun secara luhur yang didapatkan dari leluhurnya secara empiris," ujarnya.
Tak hanya itu saja, mereka menyebut dukun memiliki akta pendirian.
Bahkan, profesi dukun disebut telah tercatat di Kementerian Hukum dan HAM.
"Dukun ada akta pendiriannya, tercatat di Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya. (*)