POPNEWS.ID -- Peraturan daerah (Perda) soal Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kalimantan Timur (Kaltim) yang baru sudah diatur pola ruang, hingga struktur ruang yang dapat mengakomodir segala macam kepentingan.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim Aji Muhamad Fitra Firnanda.
Nanda sapaan akrabnya mengatakan saat ini perda RTRW sudah mulai disosialisasikan.
"Dalam tata ruang ini, yang penting kan dia serasi antar sektornya, membawa kesejahteraan untuk masyarakat, juga sesuai dengan daya dukung dan daya tampung," kata Nanda Senin (24/7/2023).
Dia berharap, tata ruang juga sesuai keinginan masyarakat serta membawa kesejahteraan.
"Itu juga yang kita harapkan dari apa yang kita susun sekarang ini," imbuh Nanda.
Lanjut Nanda menjelaskan jika Perda RTRW Kaltim saat ini ini fokus pada perubahan integrasi antara RZWP3K dengan RTRW Matra darat dan Matra laut.
Diakuinya, bahwa perubahan peta Bumi Etam juga mengakomodir sejumlah wilayah yang mana sebelumnya belum pernah diintegrasikan.
"Baru kali ini diintegrasikan. Jadi RTRW kita gak cuma bicara darat, tapi juga pesisir dan laut," sebut, Nanda.
Ditambahkannya, dengan menyesuaikan kondisi terkini di lapangan dan adanya pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tentunta kualitas RTRW tersebut akan meningkat.
"Memang sudah saatnya revisi. Perbaikan kualitas RTRW kita juga, terlebih adanya IKN juga kan," pungkasnya.
(*)