POPNEWS.ID - Informasi polemik lahan di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).
Polemik lahan terjadi antara PT. Batuah Energi Prima (BEP) dengan oknum yang mengklaim lahan jalan hauling perusahaan hingga melakukan penutupan jalan hauling.
Sebelumnya, ratusan karyawan PT. BEP melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Mapolres Kutai Kartanegara (Kukar) pada Selasa (21/12/2021) lalu, guna meminta pihak kepolisian membuka potral jalan hauling agar mereka bisa bekerja.
Persoalan pun berlanjut di hari ini, Kamis (23/12/2021).
Hal itu usai Kuasa Hukum PT. BEP Melki Manusama SH bersama rekan kantornya Putu Indra mendatangi Mapolres Kukar guna memenuhi panggilan untuk pelapor sebagai tindaklanjut dari kepolisian.
Kuasa hukum PT. BEP tersebut juga didamping para unsur managemen PT. BEP serta saksi-saksi.
Pemeriksaan dilakukan di ruang Tipiter Satreskrim Polres Kukar dari pukul 13.00 Wita hingga pukul 19.00 Wita.
Usai menjalani pemeriksaan, Kuasa Hukum PT. BEP, Melki Manusama, SH menjelaskan, kedatangannya tersebut berkenaan dengan memberikan keterangan dan klarifikasi tetkait dengan pengaduannya beberapa pekan lalu ke Polres Kukar.
"Jadi, hari ini saya sebagai pelapor sudah dimintai klarifikasi dan keterangan oleh penyidik Polres Kukar," ujarnya saat diwawancara awak media.
Lanjut dia, dalam pemeriksaan itu juga dirinya menyampaikan bukti-bukti kepemilikiannya atas lahan jalan hauling yang sampai saat ini masih ditutup oleh oknum juga mengklaim lahan tersebut.
Dirinya juga berterima kasih kepada penyidik Polres Kukar yang sudah menjalankan tugas sesuai hukum yang berlaku.
Namun, dirinya berharap dengan adanya penyampaian bukti-bukti dari pihaknya, Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama segera dapat mengambil kebijakan.
"Karena menunggu proses hukum butuh waktu yang lama. Jadi kami minta kepada pak Kapolres agar bisa mengambil tindakan hukum, dalan arti membantu kami dan membantu para karyawan PT. BEP agar dapat tetap bekerja dengan membuka jalan hauling. Ads banyak hak-hak pekerja di sana selama jalan itu ditutup," jelasnya.
Melki memaparkan, dalam pemeriksaan itu, ia memberikan keterangan terkait legalitas perusahaan dan memberikan bukti-bukti dokumen kepemilikan lahan yang sudah dibebaskan pihak perusahaan pada tahun 2012 silam.
"Yang diperiksa tadi saya sendiri sebagai pelapor dan saksi-saksi sekitar lima orang yang ikut dalam pembebasan lahan tahun 2012 lalu," terangnya.
Ia menambahkan, yang dipikirkan atau yang diperjuangkan perusahaan saat ini adalah nasib para karyawan yang tidak dapat bekerja karena jalan hauling di area perusahaan ditutup oleh oknum.
"Dampak yang ditimbulkan ini kan dampak ekonomi," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di pojoknegeri.com
(redaksi)