Sabtu, 23 November 2024

Advertorial DPRD Samarinda

Pemkot Samarinda Ingin Revisi RTRW, Komisi III Ambil Contoh Lahan Tambang Jadi RTH

Minggu, 13 Maret 2022 19:1

KUNJUNGAN TAMBANG - Angkasa Jaya (kanan) Ketua Komisi III DPRD Samarinda saat lakukan kunjungan tambang/ IG @irdjoerani

POPNEWS.ID - Kota Samarinda terus berkembang secara dinamis.

Terlebih Samarinda akan menjadi salah satu daerah utama penyangga Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara.

Hal ini membuat Samarinda harus melakukan beberapa perubahan pokok.

Terutama dalam hal penataan ruang. 

Pemerintah Kota Samarinda, berencana melakukan revisi terhadap Perda RTRW Samarinda tahun 2014-2034.

Alasannya, RTRW Kota Tepian mesti menyesuaikan perkembangan Samarinda, saat ini hingga ke masa depan.

Angkasa Jaya Djoerani, Ketua Komisi III DPRD Samarinda, rencana revisi Perda RTRW sudah direncanakan saat berakhirnya masa kepemimpinan Wali Kota Syaharie Jaang pada 2020 silam.

“Jadi rencana revisi Perda RTRW itu sudah diajukan sejak Pak Jaang, saat masih Wali Kota Samarinda, mereka ajukan ke DPRD Samarinda.

Lalu kami di Komisi III bahas dan mempelajari secara detail,” kata Angkasa Jaya, Sabtu (12/3/2022).

Saat ini, Komisi III tengah memelajari seluruh pasal yang akan direvisi di Perda RTRW.

“Perda itu akan diubah misalkan lahan eks tambang dipulihkan menjadi perumahan atau ruang terbuka hijau,” jelasnya.

“Kemudian lahan pertanian diatur jangan terlalu banyak dan bukan di kawasan perkotaan,” sambungnya.

Ke depan, DPRD Samarinda akan melakukan pertemuan dengan OPD-OPD terkait membahas revisi Perda RTRW.

“Kami merasa waktu itu Pak Jaang masih memimpin, perda itu direvisi terkesan tergesa-gesa.

Karena tidak mudah merevisi Perda RTRW ini dengan waktu yang singkat,” tegasnya. (*)


IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment