POPNEWS.ID - Persoalan pengendalian banjir di Samarinda menjadi salah satu hal yang terus dicari solusinya oleh Pemkot Samarinda.
Beberapa waktu sebelumnya, Pemkot Samarinda di bawah kepemimpinan Andi Harun - Rusmadi mulai mengkaji pemanfaatan bekas lubang tambang menjadi kolam penampung limpahan air.
Program yang merupakan bagian dari rencana strategis dalam upaya pengendalian banjir di ibu kota provinsi Kaltim.
Setidaknya ada dua lubang bekas tambang batu bara yang tengah diuji kelayakan untuk mewujudkan rencana tersebut.
Masing-masing berada di wilayah utara Samarinda dan di Kecamatan Sungai Kunjang.
“Ada dua sekarang lubang eks void (bekas tambang) yang kita FS (feasilibity studi) untuk nanti memberi daya dukung kolam retensi. Lokasinya satu di utara satu di sungai kunjang,” ujar Wali Kota Samarinda Andi Harun.
Ia mengatakan, ada beberapa parameter yang menjadi poin studi kelayakan untuk menyulap bekas lubang tambang menjadi kolam retensi.
Salah satunya, reservoir baizing harus dekat dari saluran primer atau sungai. Agar memungkinkan adanya sirkulasi air dari dalam ke luar kolam penampung tersebut.
“Jadi, dua ini yang sementara kita identifikasi, apakah bisa menjadi kolam retensi untuk menjadi penampung-penampung baru bagi pengendalian banjir,” katanya.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa skema pemanfaatan eks void tambang ini mengacu pada Permen ESDM Nomor 07 Tahun 2014 tentang Reklamasi dan Penutupan Pasca Tambang.
Di mana, setiap pemilik izin usaha pertambangan (IUP) diwajibkan melakukan reklamasi atau penutupan lubang tambang pasca operasi.
Menurut Andi Harun, regulasi tersebut memungkinkan reklamasi dilakukan dalam bentuk lain.
Misalnya, memanfaatkan eks void menjadi kawasan obyek wisata.
Terbaru, perihal reklamasi kembali jadi bahasan dalam diskusi Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Perhimpunan Ahli Pertambangan (PERHAPI) Kalimantan Timur.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun sekaligus sebagai Ketua PERHAPI Kaltim hadir secara virtual mengikuti kegiatan yang di gelar di di Hotel Harris, Sabtu (5/3/2022).
Pada kesempatan tersebut, ia mengatakan, konsep reklamasi merupakan amanah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Yang di mana reklamasi sebagai instrumen untuk memulihkan lingkungan hidup dan menjaga ekosistem di kawasan kegiatan pertambangan batu bara.
"Seperti yang sudah kita ketahui bersama, Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 38 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Reklamasi dan Revegetasi Lahan serta Penutupan Lubang Tambang Batu Bara di Provinsi Kalimantan Timur, menjadi salah satu payung hukum yang mewajibkan para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk melaksanakan reklamasi dan revegetasi lahan," jelas Andi Harun.
Selain itu, setiap penanggungjawab usaha pertambangan yang menimbulkan pencemaran, atau kerusakan lingkungan hidup, diwajibkan melaksanakan reklamasi dan revegetasi sebanyak minimal 40 persen dari luasan lahan yang telah dibuka.
"Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya," sebutnya.
AH menambahkan, banyaknya usaha pertambangan tentunya mempunyai nilai ekonomi yang besar terhadap kegiatan reklamasi yang dilaksanakan.
Namun, AH berharap reklamasi bentuk lain bisa dilaksanakan, apabila peraturan yang jelas terhadap kegiatan ini telah diterbitkan oleh instansi yang berwenang, agar kegiatan di lapangan memiliki landasan atau payung hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Dengan kerjasama yang sinergis antara Pemerintah Kota Samarinda dan PERHAPI Kalimantan Timur, tentu akan memperbanyak kegiatan reklamasi dan revegetasi di beberapa titik bekas wilayah usaha pertambangan di Samarinda," katanya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)