Rabu, 6 November 2024

Pembelaan di Depan Hakim Nia Ramadhani Minta Keringanan Hukuman Atas Kasus Narkoba

Kamis, 30 Desember 2021 13:11

Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Kamis (30/12/2021). (Foto: capture Youtube)

POPNEWS.ID - Sidang artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie berlanjut. Agenda sidang artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie masuk tahapan pembacaan pembelaan terdakwa atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada hari ini, Kamis (29/12/2021). Jadwal yang tertera di situs resmi PN Jakpus, sidang akan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB.

Pasutri Nia Ramadhani dan Ardi bakrie sampaikan pembelaan mereka atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pledoi ketiganya dibacakan oleh kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab, dalam persidangan.

Wa Ode Nur Zainab nyatakan permintaan ketiganya untuk kurangi tuntutan dari 12 bulan jadi 6 bulan rehabilitasi.

"Menempatkan terdakwa satu, dua dan tiga pada lembaga Fan Campus di Cisarua, Bogor, Jawa Barat selama 6 bulan dan dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalankan," ujar Wa Ode Nur Zainab, dikutip dari Detik.

Usai pembacaan pledoi, JPU katakan secara lisan di depan majelis hakim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tetap pada tuntutan.

JPU tuntut Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie 12 bulan untuk jalani rehabilitasi.

"Mencermati permohonan dan pembelaan terdakwa. Maka kami tetap dengan tuntutan kami dengan mempertimbangkan masa rehabilitasi yang telah dijalankan," imbuh Jaksa Penuntut Umum.

Setelah pembacaan lisan JPU, sidang lalu ditutup. Sidang akan berlanjut 11 Januari 2022 mendatang.

Di sidang pekan lalu, JPU anggap Nia, Ardi, dan Zen terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan, memutuskan menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tidak pidana turut serta penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan," kata Jaksa di ruang sidang M. Hatta Ali, PN Jaksel, Kamis (23/12/2021) pekan lalu.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta sopir mereka dituntut jalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama 12 bulan.

Di sidang itu, Nia Ramadhani menyatakan akan sampaikan pembelaan lisan. Namun, Ketua Majelis Hakim PN Jakpus, Muhammad Damis menolaknya dengan alasan belum saatnya. (Redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment