POPNEWS.ID - Suasana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan diselenggarakan pada November mendatang.
Jelang gelaran pesta demokrasi ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan usia calon kepala daerah (cakada) akan dihitung saat penetapan pasangan calon usai mendaftar.
Hal ini mengacu pada pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024.
"Pemenuhan usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Jumat (23/8).
Lebih lanjut Mochammad Afifuddin mengatakan ketentuan itu akan dimasukkan ke dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 dengan mengubah Pasal 15 terkait aturan syarat minimal cakada.
KPU juga akan mengirimkan surat edaran kepada jajarannya di KPU daerah untuk melaksanakan mempedomani putusan MK.
"Kita semua memastikan bahwa KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dalam memedomani peraturan pendaftaran calon kepada daerah yang akan dimulai 27-29 Agustus," jelasnya.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengetok palu soal gugatan dengan perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024.
MK menetapkan syarat usia cagub dan cawagub harus berumur 30 tahun saat penetapan calon.
(*)