POPNEWS.ID - Kasus trading atau binary option Binomo bergulir di Bareskrim Polri.
Nama Crazy Rich asal Medan Indra Kenz turut dilaporkan sekelompok orang yang mengaku menjadi korban Binomo, ke polisi.
Belakangan, polisi menyebut Binomo sebagai aplikasi sejenis judi online.
Hal senada diungkapkan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK
Binary option atau Binomo cs dan robot trading sudah ditutup berkali-kali oleh regulator, namun mereka terus muncul dengan nama dan identitas baru.
Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) bahkan telah memberikan ultimatum untuk binary option ini.
Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot mengungkapkan jika OJK juga telah melarang bank untuk memfasilitasi platform judi online berkedok investasi tersebut.
Selain itu OJK juga meminta agar influencer yang sering dijadikan afiliator untuk tidak macam-macam dan tidak memanfaatkan situasi ketidaktahuan masyarakat terkait binary option.
"OJK mengingatkan para influencer agar dalam memasarkan produk dan layanan jasa keuangan selalu memastikan terlebih dahulu produk dan layanan keuangan tersebut telah memiliki izin dari lembaga berwenang," kata Sekar.
Dia menyebut OJK tidak pernah mengeluarkan izin untuk binary option dan robot trading forex.
OJK juga melarang dengan tegas bank memfasilitasi binary option dan robot trading yang diduga mengandung unsur penipuan, perjudian atau skema ponzi.
Sekar menambahkan perlu diketahui oleh masyarakat bahwa aset kripto dan produk perdagangan berjangka komoditi seperti emas, forex, valas dan lainnya bukan merupakan produk atau layanan jasa keuangan yang berizin OJK.
"Namun perizinan, pengaturan dan pengawasannya berada di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan," jelasnya.
Sekar mengatakan jika ada penawaran investasi, masyarakat bisa memeriksa produk dan jasa keuangan yang berizin di OJK di website OJK www.ojk.go.id atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157. (*)