POPNEWS.ID - Artis Nikita Mirzani ditangkap polisi.
Artis Nikita Mirzani ditangkap polisi saat berada di sebuah mal di kawasan Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Nikita Mirzani ditangkap Polresta Serang Kota karena dinilai tidak kooperatif.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menjelaskan Nikita Mirzani ditangkap pada Kamis (21/7) sekitar pukul 14.50 WIB di lobi mal di Senayan, Jakarta Pusat.
Penangkapan Nikita Mirzani dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan membawas 3 personel polwan.
"(Penangkapan) dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM," jelas Shinto, Kamis (21/7/2022).
Menurut Shinto, penangkapan dilakukan karena Nikita Mirzani tidak kooperatif. Penyidik telah melayangkan surat panggilan pada Senin (20/6) dan penjadwalan ulang pemeriksaan pada Rabu (6/7), namun dua panggilan pemeriksaan itu tidak dipenuhi oleh Nikita Mirzani.
"Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan himbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung," ucap Shinto.
Barang bukti disita penyidik
Shinto mengatakan pihaknya pun telah mengirimkan berkas perkara kasus yang menjerat Nikita Mirzani ke JPU pada Selasa (12/7). Selain itu sejumlah barang bukti di rumah Nikita ikut disita penyidik.
"Penyitaan alat bukti berupa 1 unit device Ipad merk Apple dari kediaman tersangka NM di Pesanggrahan Jakarta Selatan pada Kamis (14/07)," terang Shinto.
Dia menambahkan pihaknya akan bersikap profesional dalam penyelidikan kasus Nikita Mirzani. Hak-hak Nikita sebagai tersangka pun akan dipenuhi penyidik.
"Pasca upaya paksa terhadap tersangka NM hari ini, penyidik berkewajiban memenuhi hak-hak tersangka untuk dimintai keterangan dengan pendampingan penasehat hukum yang ditunjuk oleh tersangka NM dan melanjutkan penyidikan perkara tersebut secara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum," kata Shinto.
(redaksi)