Terdakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terkenca vonis hukuman 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Putusan itu dibacakan hakim dalam sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba, Selasa (11/1/2022).
Dalam putusan itu disebutkan bahwa Hakim anggap Nia Ramadhani dan Ardi bukan korban penyalahgunaan narkoba.
"Para Terdakwa tidak dapat dikualifikasi sebagai korban karena Terdakwa menggunakan narkotika karena bukan ditipu, melainkan Terdakwa sadar," kata anggota majelis hakim saat membacakan surat putusan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Selasa (11/1/2022).
Hakim juga ungkapkan dalam persidangan Nia Ramadhani itu bahwa penyalahgunaan narkoba yang dilakukan pasangan suami-istri (pasutri) ini tidak masuk kategori korban penyalahgunaan narkoba.
Keduanya masuk kategori mengonsumsi sabu secara sadar.
Alasannya karena terdakwa menyuruh terdakwa lainnya membeli sabu.
"Hal mana ditandai Terdakwa Dua menyuruh Terdakwa Satu membeli sabu. Terdakwa tidak dapat dikualifikasi pecandu atau korban yang wajib jalani rehabilitasi medis," kata Hakim.
Hakim pun bacakan putusan. Bunyinya sebagai berikut seperti dikutip dari Detik.
"Menimbang oleh karena Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana narkotika, maka menurut majelis hakim, pidana yang Terdakwa adalah pidana penjara," tegas Damis.
Selain Nia dan Ardi, sopir Nia, Zen Vivanto, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.
Ketiganya dinyatakan langgar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Pidana penjara masing-masing 1 tahun," ujarnya.
Nia Ramadhani tak tahan mendengar putusan hakim dan menangis.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa menuntut Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie untuk jalani rehabilitasi. Lamanya rehabilitisai adalah 12 bulan.
Selain Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, sopirnya, Zen Vivanto, dituntut hukuman yang sama dengan Nia dan Ardi.
Jaksa menilai ketiganya melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Redaksi)