POPNEWS.ID - Beberapa member girlband asal Korea Selatan mendapat masalah keimigrasian di Bali.
Hyoyeon Girl's Generation', bersama beberapa idol K-pop lainnya, yakni Dita Karang 'Secret Number', Bomi Yoon 'Apink' diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.
Sejatinya, mereka akan syuting di Bali.
Kini, mereka bersama 31 WNA asal Korea Selatan dan 1 WNI diperiksa imigrasi.
Diketahui, sebanyak 31 WNA asal Korea Selatan dan 1 WNI diperiksa petugas Imigrasi Ngurah Rai Bali atas dugaan pelanggaran izin tinggal keimigrasian yang dilakukan oleh produser dalam pembuatan reality show (film) 'Pick Me Trip in Bali'.
Imigrasi menyebut dua produser reality show tersebut sedang diperiksa.
"Saat ini Imigrasi Ngurah Rai sedang mengambil keterangan terhadap WN Korea Selatan tersebut.
Pemeriksaan telah dilakukan terhadap 2 (dua) orang produser yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra, dalam keterangannya, Jumat (26/4/2024).
Ia menyebut, jika terbukti ada pelanggaran imigrasi, pihaknya akan melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
"Jika keduanya terbukti melakukan pelanggaran ketentuan keimigrasian, kami akan memberikan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Suhendra.
Imigrasi mengimbau orang asing yang akan beraktivitas di Indonesia mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku.
Diketahui, pada 25 April 2024, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai mendapatkan informasi terkait adanya aktivitas orang asing (WN Korea Selatan) di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai berdasarkan surat Direktur Perfilman, Musik, dan Media Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Dalam surat tersebut dijelaskan adanya indikasi/dugaan pelanggaran izin produksi film oleh orang asing di Indonesia.
Suhendra mengatakan Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan pengawasan keimigrasian dan menindaklanjuti informasi tersebut.
"Tim Inteldakim langsung bergerak melakukan pengawasan kedua tempat pada wilayah Uluwatu.
Setelah memperhatikan kondisi di lapangan, tim Inteldakim mendapati 31 WN Korea Selatan yang sedang melakukan pengambilan gambar (syuting) di area tersebut.
31 orang tersebut terdiri dari produser, kru, dan artis.", terang Suhendra.
Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, 31 WN Korea Selatan dan 1 WNI tersebut masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 21 April 2024 menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan e-VOA.
Paspor Ditahan Karena Masalah Visa
Selain para idol itu, ada Lim Na-young, penyiar Choi Hee, dalam acara tersebut.
Mereka ditahan di Bali karena dianggap melakukan syuting tanpa mengantongi izin.
Selain para talent, ada sekitar 30 kru reality show itu yang ikut ditahan.
Dilaporkan oleh Star News pada Jumat (26/4/2024), paspor mereka ditahan pihak berwajib.
"Kru produksi dan para pemain saat ini ditahan karena masalah visa," kata staf salah satu agensi.
"Situasinya belum diberitahukan secara jelas. Ini memalukan.
Seharusnya kami mendapatkan visa untuk syuting, tapi saya rasa mereka pergi dengan visa travel dan turisme," ujar staf lainnya menduga.
Dalam pemberitaan yang dilaporkan oleh Chosun, agensi Lim Na-young membenarkan artisnya ditahan di Bali karena masalah itu.
"Dia ditahan di Bali. Dia seharusnya kembali terbang (ke Korea) kemarin (25/4), tapi dia tidak lolos screening departure," jelas Mask Studio.
Saat ini talent dan kru disebut berada penginapan daerah setempat.
Mereka menjalani penyelidikan oleh pihak berwenang. Penyelidikan itu diperkirakan akan selesai sampai awal pekan depan. (*)