POPNEWS.ID - KPK masih mendalami kasus korupsi e-KTP beberapa tahun lalu.
Terkini, KPK memanggil kembali mantan anggota DPR RI periode 2009-2014, Miryam S Haryani.
Namun, Miryam absen dalam panggilan tersebut.
"Saksi berhalangan hadir," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (9/8/2024).
Tessa mengatakan Miryam memberikan keterangan terkait absennya dia dalam panggilan KPK hari ini.
Salah satu tersangka kasus e-KTP ini akan dipanggil ulang pada pekan depan.
"Saksi mengonfirmasi penyidik untuk dijadwal ulang pada hari Selasa (13/8/2024)," ujar Tessa.
Miryam sebelumnya dijerat tersangka karena diduga memberi keterangan palsu terkait kasus proyek e-KTP pada April 2017.
Dia telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinyatakan terbukti bersalah memberikan keterangan palsu di persidangan.
KPK kemudian kembali menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka dalam korupsi e-KTP.
Korupsi yang menjerat Miryam itu dikenal dengan kode 'uang jajan'.
Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, mengatakan penyidik menetapkan 4 tersangka baru, salah satunya Miryam Haryani.
Dalam penyidikan, KPK menduga Miryam selaku anggota DPR periode 2014-2019 meminta USD 100 ribu kepada Irman, saat itu Dirjen Dukcapil Kemendagri, untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II ke beberapa daerah. Uang tersebut kemudian diserahkan ke perwakilan Miryam. (*)