Jumat, 20 September 2024

Mediasi Sengketa Lahan Konsesi di Batuah Pertemukan Dua Pihak, Polri Belum Bersikap

Sabtu, 12 Maret 2022 23:3

Melky selaku Legal Side CV Anggaraksa Adisarana (tengah) saat menjelaskan hasil mediasi sengketa lahan konseai, Sabt (12/3/2022).

POPNEWS.ID - Kasus sengketa lahan konsesi di Dusun Karya Tani, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) berlanjut ke ranah mediasi pihak kepolisian.

Kedua belah pihak yang bersengketa itu adalah CV Anggaraksa Adisarana dan PT SLE.

Perwakilan kedua belah pihak yang bersengketa hadir dalam pertemuan di Polres Kutai Kartanegara, Sabtu (12/3/2022).

Mewakili CV Anggaraksa Adisarana, Melky selaku Legal Side perusahaan ungkapkan bahwa pihak PT SLE diwakili Arbain dan Kevin Cassano.

Menurut Melky, dalam pertemuan tersebut dibicarakan terkait pengaduan yang telah disampaikan dan menyangkut cara penyelesaiannya melalui upaya restorasi juctice.


FLYER - Flyer ucapan selamat/ Dok HO

Melky juga jelaskan, kendati mediasi dihadiri kedua perusahaan yang berkonflik, ujung dari agenda itu adalah penjadwalan ulang pertemuan oleh Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amri Wientama.

Pasalnya, ada sejumlah pihak terkait yang belum hadiri undangan.

"Pertemuan itu tidak ada prinsipal yang hadir. Jadi Kapolres Kukar tadi meminta penjadwalan ulang dengan catatan para pihak seperti direktur perusahaan bisa dihadirkan pada pertemuan selanjutnya," kata Melky.

Melky menambahkan, penjawalan ulang mediasi juga dilakukan sebab masing-masing pihak yang berkonflik belum bersepakat dalam beberapa hal.

"Dalam pertemuan itu, pihak PT SLE menanyakan pertanggungjawaban tali asih kami kepada para penggarap. Kami sampaikan bahwa untuk tali asih kepada para penggarap telah diberikan CV Anggaraksa pada 2017 dan dokumennya masih kami simpan," kata Melky menambahkan.

Menurut Melky, pernyataan kedua belah pihak yang terus bertentangan membuat mediasi harus dijadwalkan kembali. Apa yang disampaikan pihak CV Anggaraksa tidak diterima sehingga kemungkinan kalau diskusi terus dilanjutkan maka tidak akan selesai.

"Atau kalau bisa diselesaikan pasti akan membutuhkan waktu panjang. Makanya dengan kebijakan kapolres pembicaraan ditunda dan dilanjutkan dengan membawa pimpinan perusahaan," kata Melk.

Meski mediasi tersebut belum menyimpulkan titik temu, Melky sampaikan harapan agar CV Anggaraksa Adisaran bisa beroperasi seperti biasa.

Sebag berhentinya operasional perusahan karena pemortalan sekelompok orang diduga preman itu juga berakibat pada ekonomi karyawan.

Diketahui bahwa karyawan CV Anggaraksa mayoritas merupakan masyarakat Desa Batuah, Kabupaten Kukar.

"Karena ada tanggung jawab kami kepada negara berupa setoran royalti dan pajak. Hal tersebut belum bisa kami berikan karena adanya permasalahan saat ini. Kami harapkan Polri bisa bijaksana dan menerapkan hukum sesuai aturan berlaku. Dokumen kami juga sudah kami serahkan baik di Polda, Polres dan Polsek," demikian Mely menyampaikan harapannya.

Sementara itu, Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amri Wientama belum menyampaikan tanggapan atas pertemuan tersebut.

AKBP Arwin ingin lebih dulu melaporkan hasil mediasi CV Anggaraksa Adisaran dan PT SLE kepada pimpinan Polda Kaltim.

Dari keterangan Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto melalui Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, pihak Polda Kaltim juga belum mendapatkan informasi rinci atas hasil mediasi itu.

"Saya belum tahu pastinya, nanti saya periksa dulu ya," singkat Yusuf. (Redaksi)

Ikuti informasi Popnews.id lainnya di GOOGLE NEWS dan Youtube.


Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment