Senin, 25 November 2024

Advertorial DPRD Kaltim 2023

Masih Diproses Pemerintah Pusat, DPRD Kaltim Perjuangkan Nasib Guru yang Lolos Passing Grade Tahun 2021

Senin, 30 Oktober 2023 9:40

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Yaqub/ pojoknegeri.com

POPNEWS.ID -  DPRD Kaltim menyorot nasib guru yang sudah lolos passing grade di Tahun 2021 namun belum mendapatkan kepastian penempatan.

Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Senin (16/10/2023).

Diketahui saat ini banyak guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lolos passing grade di tahun 2021, namun belum mendapatkan penempatan tugas hingga saat ini.

Demikian diungkapkan Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub saat ditemui usai RDP.

“Jadi mereka ini sudah lulus tahun 2021, tetapi belum keluar penempatannya,” kata Rusman Ya’qub ditemui di Kantor DPRD Kaltim.

Rusman Ya’qub mengatakan jika penempatan guru-guru yang sudah lulus passing grade tersebut kini masih diproses oleh pemerintah pusat.

“Ternyata setelah kita tadi pertanyakan oleh teman-teman  BKD (Badan Kepegawaian Daerah) menjawab memang bahwa itu masih dalam proses oleh pusat,” ujarnya.

Sebab kata dia, perekrutan hingga penempatan guru PPPK ini yang lakukan adalah pemerintah pusat.

“Karena PPPK ini yang merekrut adalah pusat, termasuk sampai penempatannya. Jadi daerah itu hanya menerima hasil, sehingga apa yang terjadi di angkatan pertama PPPK itu banyak persoalan yang terjadi,” jelasnya.

Persoalan itu diantaranya penempatan guru yang sudah lulus passing grade itu tidak ditempatkan dimana guru tersebut bertugas semasa masih honor.

“Persoalannya yang pertama, ditempatkan tidak pada dimana dia berasal. Karena kan yang diangkat itu guru yang  tadinya guru honorer yang sekian tahun mengajar disuatu sekolah, tapi karena dia diterima jadi PPPK maka dia ditempatkan disekolah lain,” jelas politisi PPP itu.

Hal ini menyebabkan sekolah yang sebelumnya guru yang bersangkutan itu mengajar kehilangan tenaga pengajar.

Sementara di sekolah baru di tempatkan, yang bersangkutan terkadang justru tidak mendapat jam untuk mengajar.

“Akhirnya sekolah yang ditinggalkan itu kehilangan guru, kemudian masuk ke sekolah yang ditempatkan itu malah nggak dikasi mata pelajaran. Karena tidak sesuai dengan kondisi satuan pendidikan dimana dia ditempatkan,” pungkasnya.

Ia mengatakan permasalahan tersebut kuncinya ada dalam penginputan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

“Kuncinya sebetulnya ada di satuan pendidikan dalam mengimput data-data di Dopodik,” bebernya.

Sebab kata dia, selama ini aplikasi yang sudah disiapkan untuk menginput data guru belum dijalankan secara maksimal.

“Selama ini kelemahan kita, aplikasi yang disiapkan teman-teman di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan itu belum berjalan secara maksimal, khususnya dalam persoalan input data guru baik yang ASN maupun honorer dan PPPK itu sendiri,” pungkasnya. (Advetorial)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment