POPNEWS.ID - Mario Dandy gigit jari.
Jaksa menuntut putra eks pejabat pajak Rafael Alun ini dengan hukuman 12 tahun penjara.
Diketahui, Mario Dandy menganiaya dengan sadis Cristalino David Ozora.
Hal memberatkan untuk Mario adalah jaksa menilai dia tidak manusiawi dan sadis.
"Hal memberatkan; perbuatan yang dilakukan terdakwa sangat tidak manusiawi karena dilakukan sadis dan brutal.
Mengakibatkan David mengalami kerusakan otak dan amnesia," ujar jaksa sebelum membacakan amar tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Mario juga dinilai jaksa telah merusak masa depan David.
Selain itu, Mario juga dianggap bohong.
"Telah merusak masa depan David, berusaha memutar balikan fakta dengan merangkai cerita bohong saat penyidikan, tidak ada perdamaian dengan korban," ucap jaksa.
Dalam pertimbangan tuntutannya, jaksa menilai tidak ada hal meringankan untuk Mario Dandy.
"Hal meringankan, nihil," kata jaksa.
Diketahui, Mario Dandy dituntut hukuman penjara.
Mario Dandy diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu terhadap Cristalino David Ozora (17).
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa saat membacakan tuntutan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara," imbuhnya. (*)