POPNEWS.ID - Podcast Tempo bernama Bocor Alus Politik diadukan Menteri BUMN Erick Thohir ke Dewan Pers.
Dalam podcast tersebut dibahas sepak terjang Erick Thohir di dunia politik yang tak diungkap media.
Namun, kubu Erick Thohir menilai podcast tersebut tak memenuhi prinsip kerja jurnalistik dan kode etik wartawan.
Gosip Belum Terverifikasi?
Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Nezar Patria, didampingi asisten pribadi Erick Thohir, Ratna Irsana, melayangkan aduan tersebut mewakili Erick Thohir.
Mereka diterima oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Yadi Hendriana.
Nezar mengatakan konten yang dilaporkan itu diunggah di akun YouTube Tempodotco yang dikelola oleh perusahaan pers Tempo Media Grup.
Konten itu berjudul 'Manuver Erick Thohir Lewat PSSI dan BUMN yang Tak Disukai PDIP (Bocor Alus Politik)'.
Selain di YouTube, kata Nezar, konten serupa juga ditayangkan di sejumlah akun media sosial Tempo, termasuk di platform Spotify.
Nezar pun menyerahkan tautan pemuatan konten, transkrip percakapan, dan tangkapan layar tayangan podcast tersebut kepada Dewan Pers.
Menurutnya, Erick Thohir merasa konten tersebut merugikan lantaran tidak memenuhi prinsip kerja dan kode etik jurnalistik, dengan sebagian besar konten tidak melalui tahapan verifikasi dan konfirmasi sebagaimana diatur dalam kode etik jurnalistik.
"Menurut Pak Erick konten itu tidak berimbang dan tidak menghadirkan beliau sebagai narasumber sebagai pihak terkait untuk memberikan keterangan secara berimbang," kata Nezar dalam keterangan tertulis, Kamis (13/7).
Nezar menyampaikan konten berdurasi 37 menit itu berisikan percakapan tiga orang wartawan Tempo.
Ia menyebut informasi yang dipaparkan dalam konten tersebut lebih banyak berisikan gosip yang seharusnya berada di tingkat percakapan di ruang redaksi karena belum terverifikasi.
Namun, konten itu justru ditayangkan untuk konsumsi publik.
Ia mengatakan konten tersebut memuat pelanggaran serius terhadap kode etik jurnalistik, terutama Pasal 1 yang berbunyi, 'wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk'.
Alasan Erick Thohir Tak Tempuh UU ITE
Ia menyatakan aduan ke Dewan Pers itu merupakan bentuk penghormatan Erick Thohir terhadap kebebasan pers.
Sebab, jika diteliti, konten itu tidak hanya berpotensi melanggar kode etik jurnalistik dan UU Pers, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Erick, kata dia, tak menempuh jalur hukum karena menganggap konten di Tempodotco adalah produk jurnalistik di bawah bendera Tempo Media Grup.
Erick tak ingin mencederai kebebasan pers dengan mengkriminalisasi produk pers.
Nezar menuturkan, Erick berharap Dewan Pers dapat memproses aduan itu secara adil dan memberikan keputusan yang tepat.
Ia pun ingin potongan konten Tempodotco yang telah diambil dan disebar oleh akun-akun lain di media sosial dapat dihentikan,
"Kita ingin Dewan Pers menguji dari tiga dimensi itu apakah konten tersebut akurat, berimbang atau dia punya iktikad buruk.
Karena kalau tanpa verifikasi yang kuat, bukti yang kuat, mungkin juga konten itu bisa jatuh kepada iktikad buruk," kata dia.
Tempo Berupaya Konfirmasi, Tapi?
Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Setri Yasra mengatakan tim podcast 'Bocor Alus Politik' telah meminta tanggapan Erick Thohir serta sejumlah nama lain yang disebut sebagai bentuk keberimbangan (cover both sides).
Namun, Erick dan sejumlah koleganya tak merespons pertanyaan yang dilayangkan tim podcast.
Sebagai produk jurnalistik, kata dia, podcast Bocor Alus Politik pun ditayangkan setelah melalui proses verifikasi dan upaya konfirmasi.
Karena itu, menurutnya, Bocor Alus Politik tetap sesuai kode etik wartawan.
"Informasi yang muncul di 'Bocor Alus Politik' sudah terverifikasi oleh narasumber yang ditemui oleh wartawan Tempo," kata Setri kepada CNNIndonesia.com, Kamis (13/7).
Setri menyampaikan siaran 'Bocor Alus Politik' merupakan inovasi produk jurnalistik dari Kelompok Tempo Media.
Tujuannya adalah menyebarluaskan informasi yang telah diverifikasi untuk kepentingan publik.
Selain itu, podcast 'Bocor Alus Politik' juga menjadi medium untuk menyampaikan informasi yang tak bisa dimuat di majalah Tempo yang mengedepankan teks dan memiliki keterbatasan halaman.
"Keterbatasan halaman di Majalah Tempo membuat redaksi sering kali tidak bisa menuangkan semua informasi yang diperoleh wartawan," ujar dia.
Menurut Setri, podcast Bocor Alus merupakan perluasan dari isi majalah Tempo.
Sejumlah informasi yang disampaikan di podcast tersebut pun telah dimuat atau akan ditulis di majalah Tempo yang terbit setiap pekan.
Tempo Hargai Erick Thohir
Namun, Setri menghargai pengaduan oleh Erick Thohir atas materi podcast Bocor Alus Politik berjudul 'Pengerahan BUMN untuk Kampanye Erick Thohir' yang dilayangkan pada Minggu, 9 Juli 2023.
Ia juga mengapresiasi Erick Thohir yang menempuh jalur penyelesaian sengketa pemberitaan melalui Dewan Pers alih-alih melapor ke kepolisian.
Ia menilai penyelesaian di Dewan Pers merupakan cara yang tepat dan elegan untuk menyelesaikan masalah pemberitaan di media massa sesuai UU Pers.
Sementara itu, Redaktur Pelaksana Tempo Stefanus Pramono mengatakan informasi yang disampaikan di program Bocor Alus Politik bukan gosip atau desas-desus.
Sebab, semua informasi yang disampaikan telah diverifikasi dan dibenarkan oleh sejumlah narasumber.
"Setiap informasi yang kami sampaikan memiliki bukti pendukung dan punya dimensi kepentingan publik," ucapnya.
Sikap Dewan Pers
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengapresiasi Erick Thohir yang melaporkan keberatannya atas konten media massa kepada Dewan Pers.
Ninik mengatakan pihaknya akan mempelajari pengaduan tersebut dan akan segera mengundang pihak Tempo untuk diminta keterangannya.
Ia memastikan Dewan Pers akan memutuskan setiap sengketa pers secara adil.
Ia pun menyatakan pihaknya tidak akan melibatkan anggota Dewan Pers Arif Zulkifli yang merupakan CEO Tempo Media Grup.
Sementara itu, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Yadi Hendriana sepakat jika sebuah produk jurnalistik harus melalui tahapan verifikasi dan konfirmasi terlebih dahulu. (*)