Senin, 23 Desember 2024

Berita Nasional Hari Ini

Mahkamah Konstitusi Tutup Peluang Gibran Maju ke Pilpres 2024, Batal Jadi Cawapres Prabowo

Senin, 16 Oktober 2023 15:22

POTRET - Ketua Mahkamah Konstitusi. Anwar Usman. / Foto: IST

POPNEWS.ID - Gibran Rakabuming dipastikan tak bisa maju ke Pilpres 2024.

Sebelumnya, nama putra Presiden Jokowi ini digadang-gadang akan menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi batas usia capres cawapres yang diajukan sejumlah pemohon termasuk kader Partai Solidaritas Indonesia atau PSI.

Dengan demikian, peluang putra Presiden Jokowi untuk maju di Pilpres 2024, tertutup.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pengaturan persyaratan batas usia minimum capres-cawapres bukan penyalahgunaan kewenangan pembuat undang-undang, dan tak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

"Dengan demikian, pilihan pengaturan norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak melampaui kewenangan pembuat undang-undang dan tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan, serta tidak nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan dalam UUD 1945," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan pertimbangan dalam sidang putusan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Saldi mengatakan, persyaratan usia minimum capres-cawapres telah disepakati oleh para pembuat undang-undang, yakni pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Hal itu juga telah dimasukkan ke dalam bagian materi yang akan diatur dengan undang-undang.

"Sehingga norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 merupakan materi undang-undang yang merupakan pelaksanaan dari Pasal 6 ayat (2) UUD 1945," ujar Saldi.

Dalam putusannya, MK menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Mereka menyatakan menolak uji materi yang meminta supaya syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.

Gugatan yang ditolak tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman.

Dalam putusan itu disebutkan, penentuan usia minimum capres-cawapres adalah ranah pembentuk undan.

MK juga menyatakan tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi capres-cawapres karena terbuka kemungkinan bakal terjadi dinamika di masa mendatang. (*)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment