POPNEWS.ID - Artis Nikita Mirzani diperiksa Polda Metro Jaya pada Kamis (6/2) terkait laporan yang dilayangkan pengusaha skincare Reza Gladys.
Usai pemeriksaan, Nikita membantah telah melakukan pemerasan seperti yang dituduhkan oleh Reza.
"Siapa yang diperas? Dia ngomong enggak kalau diperas? Coba suruh ngomong dong, 'Nikita Mirzani peras', gitu," ujar Nikita seperti dikutip dari detikhot.
Diketahui, peristiwa ini bermula saat Reza Gladys memiliki permasalahan dengan Nikita Mirzani.
Dalam laporannya, Reza menyebut Nikita telah menjelekkan nama baik dirinya.
Termasuk, menjelekkan produk skincare yang diproduksinya lewat live TikTok.
Kemudian, pada 13 November 2024, Reza sempat menghubungi terlapor yang merupakan asisten Nikita melalui Whatsapp.
Tujuannya, Reza ingin bersilaturahmi dengan Nikita.
"Korban mendapat respon yang disampaikan oleh terlapor. Jadi, respon dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dikutip dari cnnindonesia.
Ade Ary menjelaskan atas ancaman itu, Reza merasa ketakutan.
Alhasil, pada 14 November 2024, Reza melakukan transfer uang sebesar Rp2 miliar ke sebuah rekening atas arahan terlapor.
Sehari setelahnya atau pada 15 November 2024, atas arahan terlapor, Reza kembali memberikan uang tunai sebesar Rp2 miliar.
"Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp4 miliar," ungkapnya.
Setelah dilakukan pendalaman oleh Ditsiber Polda Metro Jaya, kasus tersebut ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
Di tahap penyidikan, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi.
Termasuk mengamankan beberapa barang bukti berupa dua flashdisk, satu bundel bukti tangkapan layar percakapan via Whatsapp, print out bukti transfer, print out bukti transaksi, salinan lembar kwitansi pembayaran, hingga beberapa handphone.
"Kemudian, selanjutnya, tim penyidik masih terus melakukan proses penyidikan dan kasus ini akan diusut tuntas," pungkasnya. (*)