POPNEWS.ID - Dana tambang ilegal diduga mengalir hingga ke Pilpres 2024.
Laporan ini dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK pun mulai menindaklanjuti laporan dugaan penggunaan dana tambang nikel ilegal di Sulawesi Tenggara untuk kampanye Pemilu 2024.
MAKI menduga hasil dari pertambangan ilegal sebesar Rp400 miliar digunakan untuk kampanye pada Pemilu 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan tim pengaduan masyarakat KPK sedang mempelajari dan menelaah laporan MAKI tersebut.
"Masih dalam tahap telaah di pengaduan masyarakat," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (25/12024).
Sementara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan laporan MAKI sudah dalam penelaahan tim dumas. "Masih telaah di dumas," kata Marwata.
KPK juga memastikan mengkaji data-data dari laporan, termasuk soal aliran uang untuk kampanye dan akan menjadikannya sebagai sumber data untuk melakukan penyelidikan.
"Tapi itu sebagai sumber data yang sedang kami lakukan penyelidikan di Konawe (Sulawesi Tenggara)," kata Ali, yang pernah jadi jaksa itu.
"Kami juga kan lagi proses perkara yang lama dan lagi berjalan. Ditelaah dan analisisnya di bagian pengaduan masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, MAKI melaporkan dugaan penggunaan dana pertambangan nikel ilegal di Sulawesi Tenggara untuk kampanye Pemilu 2024 ke KPK pada Kamis, 21 Desember 2023.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menuturkan, pemilik pertambangan ilegal itu merupakan tim sukses salah satu kandidat pada Pilpres 2024.
"Saya hari ini melaporkan dugaan penambangan ilegal yang diduga untuk dana kampanye, sebagiannya, karena pemilik utamanya menjadi salah satu tim kampanye," kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kendati begitu, Boyamin tidak menyebutkan secara gamblang tim kampanye mana yang menerima uang Rp400 miliar dari pertambangan ilegal itu.
"Saya mohon maaf tidak menyebut kampanye dari pasangan nomor berapa, nanti KPK yang menindaklanjuti," ujar dia.
Berdasarkan perhitungan MAKI, pertambangan ilegal itu menghasilkan uang sebesar Rp 3,7 triliun di mana Rp 400 miliar di antaranya digunakan untuk kampanye.
Boyamin pun membeberkan ada tiga modus aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Modus pertama adalah pertambangan itu tidak memiliki izin karena izin yang mereka gunakan adalah izin milik perusahaan yang sudah dinyatakan pailit.
"Jadi, ini izin 2011, 2014 pailit, tahun 2017 baru berdiri perusahaan ini. Masa kemudian seakan akan dapat izin tahun 2011, itu yang modus pertama," kata Boyamin.
Modus kedua, perusahaan tersebut tidak mengantongi izin dari Kementerian Kehutanan dan tidak membayar iuran.
"Ketiga, ya biasa, dokumen terbang atau dokter. Jadi dia seakan-akan diizinkan itu, kemudian dipakai untuk menjadikan legal tambang-tambang yang ilegal itu. Mencuri lah supaya bisa keluar pakai dokumen dia," ujar Boyamin.
Ia pun menduga ada praktik suap dan gratifikasi kepada oknum tertentu sehingga perusahaan itu bisa melakukan aktivitas tambang ilegal.
Boyamin berharap, KPK dapat menindaklanjuti laporan tersebut dan serius mengusut dugaan dana tambang ilegal yang digunakan untuk keigatan kampanye.
"Coba KPK berprestasi membongkar dana-dana ilegal yang dipakai untuk kampanye untuk melindungi kepentingan bisnis tersebut," kata Boyamin.
"Karena pemilu-pemilu sebelumnya, 2 atau 3 pemilu sebelumnya kan ada isu ini, bahwa ada penggunaan dana kampanye dari kegiatan ilegal tapi itu selalu lagu yang diputar ulang yang tidak ada tindak lanjutnya," kata dia. (*)