Kamis, 19 Desember 2024

Advertorial DPRD Samarinda 2024

Komisi II DPRD Samarinda Akui Tak Mudah Dorong UMKM Mendapatkan Sertifikasi Halal

Senin, 3 Juni 2024 14:0

Anggota Komisi II DPRD Samarinda Laila Fatihah

POPNEWS.ID - DPRD Samarinda akan menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang produk halal.

Diketahui, Pemerintah Pusat memberi perpanjangan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha hingga Oktober 2026.

Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Laila Fatihah menjelaskan, proses pembuatan Perda tersebut membutuhkan waktu dan mempertimbangkan berbagai aspek dari masyarakat.

"Kita juga sedang dalam tahap pembuatan perda, kita harus mendengarkan dari sisi masyarakat. 

Apa keluhan mereka tentang Perpres halal dan higienis, kita harus menyesuaikan dengan kebijakan daerah," ujar Laila.

Laila menyatakan salah satu kesulitan yang dihadapi pelaku usaha, terutama UMKM yang menjual produk basah berbahan dasar daging adalah mendapatkan sertifikasi halal

Menurutnya, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mempersiapkan sektor paling dasar, yaitu rumah pemotongan ayam atau unggas yang memiliki sertifikat halal.

"Kita harus siap dulu pada sektor dasarnya ini, yaitu rumah pemotongan ayam atau unggas yang memiliki sertifikat halal. 

Kalau sudah ada dan tertib, baru kita bisa memberikan teguran karena sudah difasilitasi," jelasnya.

Lebih lanjut, Laila juga menekankan pentingnya kesiapan dan koordinasi yang baik agar peraturan tersebut dapat diimplementasikan dengan efektif. 

"Sosialisasi itu gampang-gampang susah. 

Banyak pelaku usaha kuliner belum mendapatkan informasi. 

Sementara mereka yang sudah tahu, tetapi tidak tahu harus ke mana dan mengambil langkah apa," tandasnya. (*)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment