Kinder Joy ditarik sementara dari peredaran oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) karena diduga mengandung salmonella.
Pengumuman penarikan produk Kinder Joy keluar dari BPOM secara resmi dan agar sementara hentikan peredaran produk telur coklat itu.
BPOM ambil langkah hentikan peredaran Kinder Joy itu untuk mengutamakan prinsip kehati-hatian.
Awal mula BPOM Tarik Kinder Joy
Awal mula adanya instruksi BPOM itu adalah adanya penarikan Kinder Joy di negara Eropa, Inggris.
Food Standard Agency (FSA) Inggris melaporkan sebuah peringatan kepada publik terkait penarikan secara sukarela produk cokelat merek Kinder Surprise karena diduga terkontaminasi bakteri Salmonella (non-thypoid).
Pengumuman itu terbit pada 2 April 2022 lalu.
Apa itu Salmonella adalah sejenis bakteri yang dapat timbulkan gejala ringan seperti diare, demam, dan kram perut.
Di Inggris akibat konsumsi Kinder Joy merek Supreise membuat sebanyak 63 orang anak-anak harus alami perawatan.
Tetapi dampaknya tidak mengakibatkan kematian.
Dari laporan FSA Inggris itu, produk Kinder Joy yang ditarik berupa produk cokelat merek Kinder Surprise dalam kemasan tunggal 20 gram dan kemasan isi 3, 20 gram.
Batas tanggal kadaluwarsa masing-masing produk itu sampai dengan tanggal 7 Oktober 2022.
Kinder Joy Ditarik BPOM
Kinder Joy yang ditarik di Inggris berbeda varian dengan cokelat Kinder Joy yang terdaftar di BPOM Indonesia.
Varian Kinder Joy yang terdaftar di BPOM berasal dari India.
Adapun nama varian produk Kinder Joy yang terdaftar di BPOM adalah Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls.
Varian Kinder Joy tersebut diproduksi oleh Ferrero India PVT, LTD.
"BPOM akan menghentikan peredaran produk merek Kinder untuk sementara waktu, sampai dipastikan produk tersebut tidak mengandung cemaran bakteri Salmonella. BPOM juga mengawal dan memastikan penghentian peredaran tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku," bunyi keterangan tertulis BPOM yang diterima Senin (11/4/2022).
BPOM juga akan lakukan pemungutan contoh Kinder Joy dan menguji produk Kinder Joy yang terdaftar di seluruh wilayah Indonesia.
BPOM juga menyatakan agar masyarakat melapor ke BPOM jika temukan produk cokelat merek Kinder Joy yang tidak terdaftar.
Laporan untuk produk Kinder Joy dapat disampaikan melalui Contact Center HALO BPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
"Sebagai perlindungan terhadap masyarakat, BPOM terus melakukan pengawasan sebelum produk beredar (pre-market) dan setelah produk beredar (post-market) untuk mengawal keamanan, mutu, dan gizi pangan," lanjut bunyi keterangan BPOM.
BPOM juga imbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah terpengaruh dengan isu yang beredar dengan selalu melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.
Adapun untuk kehati-hatian, penarikan produk diperluas dengan menambahkan beberapa varian, yaitu produk merek Kinder Surprise kemasan 100 gram, Kinder Mini Eggs kemasan 75 gram, Kinder Egg Hunt Kit kemasan 150 gram, dan Kinder Schokobons kemasan 200 gram dengan tanggal kedaluwarsa 20 April-21 Agustus 2022.
Semua produk cokelat Kinder diproduksi oleh Ferrero N.V/S.A di Belgia.
Keseluruhan produk cokelat merek Kinder yang ditarik tersebut di atas tidak terdaftar di BPOM. (Redaksi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.