Kamis, 19 Desember 2024

Advertorial DPRD Samarinda 2024

Kenalkan Budaya Indonesia, DPRD Samarinda Dukung Penggunaan Baju Adat di Sekolah Dasar

Sabtu, 1 Juni 2024 10:0

Ketua Pansus Revisi Perda Perlindungan Anak, DPRD Samarinda, Damayanti

POPNEWS.ID - Wacana penggunaan baju adat daerah di tingkat SD mendapat respons positif dari DPRD Samarinda.

Sebelumnya, Pemerintah Pusat menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) Nomor 50 tahun 2022  tentang penggunaan pakaian adat di sekolah. 

Aturan itu mewajibkan  pelajar menggunakan pakaian adat saat di sekolah saat momen tertentu.

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda menyebut saat ini generasi muda sudah tergerus oleh budaya luar negeri.

Bahkan secara terbuka banyak anak-anak yang merasa bangga dengan cosplay berupa baju anime yang mereka pakai.

“Dari situ bisa diketahui kalau anak-anak justru lebih suka dengan figur dari luar. 

Kenapa sih cosplaynya tidak Gatot Kaca atau Dewi Sri,” ujar Damayanti, Sabtu (1/6/2024).

Meski mendukung penggunaan baju adat tersebut, dia juga tak menafikkan masih ada orangtua yang kesulitan secara finansial. 

Dengan problem tersebut tentu akan timbul persoalan baru lagi mengingat menggunakan seragam atau baju adat membutuhkan biaya sewa atau bahkan membeli dengan harga tidak murah.

“Sebetulnya lagi-lagi ini kembali ke masing-masing sekolah. Tidak bisa serta merta, harus langsung atau diwajibkan, bertahap saja, dengan begitu problem yang ada bisa diselesaikan,” paparnya.

Damayanti menolak jika penggunaannya diwajibkan setiap hari, apalagi ada banyak cara yang bisa dilakukan, tergantung kreativitas dari orangtua da murid tersebut dalam menyiasatinya.

“Mungkin sebulan sekali atau seminggu sekali saja. Kalau dibilang memberatkan, iya memang, tapi kembali balik harus dilihat mana yang perioritas dan tidak,” tegas politisi PKB ini. (*)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment