POPNEWS.ID - Perempuan berinisial W, diduga membuat konten hinaan kepada pedangdut Dewi Perssik, datang ke Polres Jakarta Selatan.
Di kesempatan itu, W datang bersama suami serta kuasa hukumnya, Stervins.
Disampaikan bahwa kliennya akan menyampaikan permintaan maaf terbuka di hadapan media.
"Pada hari ini klien kami akan melakukan permintaan maaf secara terbuka di hadapan temen-temen media semua," kata pengacara W, Stervins, kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022).
W mengungkapkan permintaan maafnya dalam bahasa Jawa di hadapan awak media. Dia pun tampak sambil meneteskan air mata.
"Aku teko Malang rene nyoto-nyoto jaluk sepuro neng Dewi Perssik, jaluk sepurane sing akeh, atas kelancangan omongan sing tak sopan iki. Aku jaluk sepuro sing akeh, terus neng ibuk e Dewi Perssik aku yo jaluk sepuro sing okeh, aku nggak benci sampean, aku seneng neng sampean, aku sayang neng sampean bu, aku jaluk tulung ya bu ya jaluk tulung bu sepuro," tutur W.
Suami W kemudian menerjemahkan permintaan maaf yang diutarakan oleh istrinya tersebut. Dia pun turut menyampaikan permintaan maaf atas perbuatan sang istri yang diduga telah membuat konten menghina Dewi Perssik.
"Tolong ampuni saya, maafkan saya atas segala kesalahan saya, kekurangan, ajaran saya di sosial media. Dan saya sebagai suami juga minta maaf yang sebesar-besarnya atas kelalaian saya dalam membimbing istri saya, dan saya juga minta maaf kepada mbak Dewi, keluarga, dan seluruh masyarakat Jember," ujar suami W.
"Saya berjanji akan membimbing istri saya agar serius lagi agar tidak terulang kesalahan yang sama lagi," sambungnya.
Sebelumnya, polisi telah dua kali memediasi perempuan berinisial W (50), fans Lesti Kejora-Rizky Billar yang diduga membuat konten hinaan terhadap Dewi Perssik. Namun mediasi itu belum mencapai kesepakatan.
"Jadi kemarin kita sudah melaksanakan mediasi nih ceritanya, tapi itu mediasi kan gagal karena sesuatu hal atau memang dari kedua belah pihak belum bisa sepakat," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Selasa (8/11/2022).
Lebih lanjut, dia menjelaskan polisi masih berupaya mengarahkan kasus itu diselesaikan secara restorative justice. Dia menyebut hingga saat ini status W masih sebagai saksi.
"Masih saksi, terlapor ya," ujarnya.
(redaksi)