POPNEWS.ID - Fenomena korupsi di PT Timah jadi sorotan.
Pasalnya, korupsi tersebut melibatkan 2 pesohor sebagai tersangka.
Yakni Crazy Rich Helena Lim dan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Melihat pemberitaan yang marak soal Harvey Moeis itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terpancing untut turut berkomentar.
Menurutnya, kasus korupsi di PT Timah Tbk ini menjadi pembelajaran penting.
"Kasus timah ini memang pembelajaran buat kita semua," ujar Luhut dalam akun Instagram pribadinya @luhut.pndjaitan, Kamis (4/4/2024).
Ia mengakui, tata niaga industri timah belum terdigitalisasi dengan baik layaknya industri batu bara.
Saat ini komoditas batu bara sudah memiliki Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga atau Simbara.
Sistem tersebut merupakan rangkaian proses tata kelola minerba dari hulu ke hilir, termasuk pemenuhan kewajiban pembayaran dan proses clearance di pelabuhan.
Dengan demikian, sektor batu bara menjadi lebih terawasi.
"Sehingga di batu bara kita tahu persis asalnya dari mana, jumlahnya berapa dan seterusnya," ujarnya.
"Dengan begitu kita bisa menarik pajak dan royalti dengan benar karena dia tidak bisa ekspor tanpa melakukan itu semua, dan itu semua dilakukan secara otomatis," lanjut Luhut.
Ia pun berharap sistem ini bisa diterapkan pada komoditas tambang lainnya, termasuk timah.
Menurut Luhut, dia sudah meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menyempurnakan Simbara agar bisa mencakup timah.
Dengan terdigitalisasinya tata niaga industri timah, kata Luhut, dapat terlacak proses penambangan, pengolahan, hingga penjualan produk.
Begitu pula dengan terlacaknya kewajiban pembayaran pajak dan royalti sehingga menekan tindak penyelewangan.
"Nah timah masuk sistem ini, kita bisa men-trace asalnya dari timahnya dari mana?
Tempat yang benar enggak? Nah, kalau ini sudah tempatnya benar, udah bayar pajak belum? Udah bayar royalti belum? Dan itu berdampak pada penerimaan negara," paparnya.
Ia mencontohkan seperti pada sektor batu bara yang tata niaganya sudah menerapkan sistem digital, di mana perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dilarang untuk melakukan ekspor.
"Seperti batu bara, kalau saya tidak keliru itu hampir 40 persen naik penerimaan negara karena enggak bisa main-main lagi.
Dan secara otomatis, sistem ini juga bisa meng-block. Dia tidak bisa ekspor kalau belum menyelesaikan kewajiban-kewajibannya," jelas Luhut.
Mengutip Kompas.id, menurut penghitungan salah satu saksi ahli penyidik, Bambang Hero Sarjono dari Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University, kasus korupsi PT Timah Tbk telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp 271 triliun.
Terdiri dari kerugian lingkungan (ekologis) sebesar Rp 157,83 triliun, kerugian ekonomi lingkungan Rp 60,28 triliun, biaya rehabilitasi lingkungan Rp 5,26 triliun, serta kerugian di luar kawasan hutan sebesar Rp 47,70 triliun.
Kerjasama dengan KPK
Luhut menjawab, pemerintah bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama Direktur Pencegahan KPK, untuk mengembangkan sistem informasi ini.
Platform ini, lanjutnya, diharapkan bisa mengurangi Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus korupsi.
"Jadi mereka juga kasih masukan luar biasa, sehingga e-katalog ini sangat bermanfaat untuk mengurangi OTT. Jadi OTT itu sudah tidak menjadi isu lagi buat kami," ucapnya.
"Karena sekarang hampir sulit orang untuk OTT karena semua sudah di mesin. Jadi orang negosiasi ke mesin.
Nah memang ada yang bertanya, ini ada yang mematuhkan sistem. Langsung kelihatan, bila ada anomali, satu malam langsung kita bisa kejar," imbuhnya.
"Jadi ini saya kira transformasi pemerintahan yang luar biasa. Dan ini nanti juga akan berlanjut saya kira dalam pemerintahan yang akan datang.
Dan ini membuat kita lebih efisien, lebih transparan, dan menambah penerimaan negara, dan juga ada pertanyaan-pertanyaan mengenai banyak hal. Itu saya kira akan bisa terselesaikan ke depannya."
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tengah mengusut kasus dugaan korupsi IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022. Setidaknya, 16 tersangka telah ditetapkan.
Dari jumlah tersangka yang telah ditetapkan tersebut, termasuk di dalamnya Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan TINS periode 2017-2018 Emil Ermindra, Direktur Operasional TINS periode 2017, 2018, dan 2021 Alwin Albar, serta Crazy Rich PIK Helena Lim dan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. (*)