POPNEWS.ID - Kejaksaan Agung merampungkan analisa terkait laporan terhadap dua lembaga pengelola dana pensiun (Dapen) perusahaan plat merah.
Dua Dapen tersebut sebelumnya telah dilaporkan langsung oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir.
"Itu sudah siap. Tinggal pelaksanaannya saja," ujar Jaksa Agung, ST Burhanuddin usai penanda tanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama BPKP dan Kementerian BUMN, Senin (4/3/2024).
Diketahui, Menteri BUMN Erick Thohir membeberkan temuan penyelewengan dana pensiun (dapen) BUMN, 2023 lalu.
Langkah ini sebagai upaya bersih - bersih di tubuh perusahaan - perusahaan negara dengan salah satu fokusnya adalah pada pengelolaan Dapen BUMN.
Dia mengatakan jika usai kasus Jiwasraya dan Asabri, pihaknya tidak berhenti disitu saja. Perluasan audit terhadap Dapen BUMN terus dilakukan.
"Setelah kasus Jiwasraya, saya curiga dan khawatir bahwa ada persoalan yang sama pada dana pensiun BUMN," ujar Erick Thohir dalam Konferensi Pers bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Atas dasar kecurigaan itu, Erick mengaku telah memerintahkan Kementerian BUMN untuk melakukan pengecekan langsung dana - dana pensiun BUMN.
Dan ternyata, dari 48 dana pensiun, sebanyak 34 diantaranya, atau 70% berada dalam kondisi tidak sehat.
Atas temuan itu, Erick terus bergegas.
Kali ini, ia meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu.
Audit BPKP itu, kata Erick, dilakukan secara bertahap.
Dimana pada tahap awal, Audit Dengan Tujuan Tertentu itu dilaksanakan pada empat Dapen BUMN.
Keempat Dana Pensiun ini, ujat Erick, mengalami kerugian Rp 300 miliar.
Penyebabnya diduga karena penyimpangan pada investasinya.
"Ini amat sangat mengecewakan pekerja yang telah bekerja puluhan tahun. Masa tuanya dirampok oleh pengelola yang biadab," kata Erick geram.
Lebih jauh, Erick pun meminta Jaksa Agung untuk tidak ragu memberantas oknum pelaku penyimpangan Dana Pensiun itu tanpa pandang bulu.
"Pak Jaksa Agung, sikat saja para oknum ini tanpa pandang bulu. Seperti yang Bapak lakukan pada kasus Jiwasraya Asabri.
Saya dan seluruh jajaran di Kementerian BUMN siap berhadapan dengan siapa pun yang main - main dengan nasib para pensiunan," tegas Erick.
Atas perkembangan ini, Erick menyampaikan terimakasih kepada Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh yang telah membantu Audit para Dana Pensiun BUMN tersebut.
Erick menyebut, lembaga dapen BUMN yang disetorkan ke Kejagung kali ini merupakan tahap awal. Kedepannya dia akan menyetor kembali hasil audit lanjutan.
"Kita lakukan (audit) 4 dana pensiun, ada Inhutani, PTPN, AP I, dan RNI atau ID Food," kata dia.
Dia menyebut, hasil pemeriksaan Badan Pengawasan
"Rp 300 miliar itu perhitungan dugaan awal, baru 10 persen perhitunggannya, tapi ini bisa berkembang, tapi lebih dari Rp 300 miliar" ujarnya.
"Kemudian kami tetap akan dukung yang disampaikan pak Menteri dan khususnya kerugian negara tentunya lagi kalau ada penyerahan kami akan hitung apa yang harus kami lakukan dan ini adalah pola sinergi kami dengan Kementerian BUMN, Kejagung dan BPKP," bebernya. (*)