POPNEWS.ID - Penutupan jalan hauling perusahaan batu bara.
Penutupan akses jalan hauling yang dilakukan oknum ormas di kawasan perusahaan batu bara PT Batuah Energi Prima (BEP) sejak 9 Desember lalu menimbulkan kerugian bagi perusahaan, baik PT BEP sebagai investor serta para mitra perusahaan dan karyawan.
Pasalnya, karena aksi penutupan sepihak tersebut, sekitar 600 lebih karyawan PT BEP sudah tidak bekerja secara efektif selama 20 hari.
Kepada awak media, I Ketut Suardana, Deputi Project Manager PT BEP menerangkan per hari produksi batu bara mencapai 10.000 metrik ton.
Terhitung sejak akses jalan milik perusahaan ditutup sepihak oleh oknum ormas PT BEP kehilangan produksi batu bara sebanyak 195.000 metrik ton.
"Ketika kita kalkulasikan dengan harga batu bara sekarang kita sudah menelan kerugian hampir Rp 122,8 miliar," ungkapnya, Selasa (28/12/2021).
Kerugian ini ternyata tak hanya dialami oleh pihak perusahaan, namun juga kepada pendapatan negara dari sektor pajak.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Batu baru masuk dalam kategori Barang Kena Pajak (BKP).
Dijelaskan Ketut sapaannya, dari penjualan ekspor dan domestik PT BEP sebagai pemilik izin usaha pertambangan (IUP) yang sah dengan nomor :503/880/IUP-OP/DPMPTSP/VI/2007 dapat menyumbang pendapatan negara sebesar Rp 8,4 miliar dalam 20 hari kerja.
Dengan rincian, penjualan ekspor 145.250 ton.
- Royalti untuk penjualan ekspor Rp 3.436.875.000
- Pajak ekspor PPH22 1,5% Rp 51.553.125
Penjualan domestik 48.750 Ton
- Royalti untuk penjualan Domestik Rp 555.750.000
- Pajak ekspor PPH22 1,5% Rp 1.842.750.000
- PPN 10% untuk penjualan Domestik Rp 2.535.000.000
"Kalau kita hitung segitulah kerugian negara akibat ditutupnya jalan hauling PT BEP ini," ucapnya.
Diketahui sebelumnya, ratusan karyawan PT BEP sempat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Polres Kukar pada, Selasa 21 Desember 2021.
Mereka meminta pihak kepolisian Polres Kukar untuk turun mengamankan aksi sepihak oknum ormas yang menutup jalur hauling perusahaan. Namun hingga kini permintaan karyawan PT BEP tersebut belum mendapat kejelasan.
Ketut berharap laporan yang telah disampaikan oleh pihak PT BEP dapat segera ditindaklanjuti Polres Kukar. Dan penutupan jalur hauling segera dibuka kembali.
"Kami ingin jalur Hauling cepat dibuka. Kami perusahaan yang legal. Jadi sudah seharusnya aparat berwajib memberi perlindungan hukum," katanya.
Artikel ini telah tayang di pojoknegeri.com
(redaksi)