Sabtu, 23 November 2024

Hukum Menikahi Mantan Ibu Mertua dalam Islam, Rozy Ingin Nikahi Ibu Norma untuk Hapus Dosa Zina

Kamis, 5 Januari 2023 21:40

POTRET - Norma, Rozy dan Ibu Norma. / Foto; IST

POPNEWS.ID -  Publik dihebohkan oleh Rozy Zay Hakiki yang ingin menikahi ibu mertuanya, Rihanah Anah setelah kasus viral hubungan zina antara mertua dan menantu.

Dalam akun Facebook yang diduga miliknya, dia mengomentari akun Facebook yang diduga ibu kandung Norma Risma yang mengganti foto profilnya. Dia menyinggung terkait pernikahan guna menghapus dosa perselingkuhan mereka.

“Apa saya harus menikahi mertua saya untuk menghapus semua dosa yang saya perbuat,” tulis komentar yang diduga dari akun Rozy, dikutip, Rabu (4/1/2023).

Tak hanya itu, akun Facebook itu juga mengomentari status terduga Rihanah Anah yang membagikan potret kolase bersama suaminya.

“Ya ini juga kesalahan terbesar dalam hidup saya. Apa Allah mau memaafkan semua kesalahan saya jika saya bertaubat,” tulis akun Facebook itu.

Sampai saat ini, belum bisa dipastikan akun tersebut benar miliki Rozy atau hanya akun palsu semata. Dikarenakan akun tersebut baru dibuat pada 27 Desember 2022 setelah Risma angkat suara dan ceritanya menjadi viral. Okezone pun berusaha menghubungi Rozy dan Ibu Norma Risma terkait unggahan viral tersebut.

Hukum Dalam Pandangan Islam

Namun, terlepas dari akun tersebut palsu atau bukan, menikahi ibu mertua merupakan perbuatan haram dan zina dalam pandangan Islam. Walaupun sudah menjadi mantan mertua sekalipun.

Dalam Surat An-Nisa Ayat 23 pun dijelaskan bahwa menikahi ibu-ibu istrimu (mertua) adalah perbuatan haram.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔

Artinya: "Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."

(Redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment