POPNEWS.ID - DPRD Samarinda menggelar rapat paripurna masa persidangan II tahun 2024 dengan agenda penetapan program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Samarinda tahun 2025.
Paripurna tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Samarinda, Rabu (21/8/2024).
Wakil Wali Kota Samarinda, Rusmadi yang hadir dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa agenda kali ini adalah untuk menindaklanjuti dan memperbaharui usulan peraturan daerah yang belum selesai dari tahun sebelumnya.
"Ini dalam rangka program untuk pembentukan peraturan daerah seperti yang disampaikan tadi, ada tujuh perda yang kita usulkan di 2024 tetapi belum selesai, dan kita usulkan kembali untuk tahun depan," ujar Rusmadi.
Ia mengungkapkan ada beberapa perda ini sangat strategis, terkait dengan limbah domestik, Perumdam, dan ketentraman masyarakat untuk menjadi bagian dari tugas pemerintah terutama DPRD, untuk mendalami dan menyempurnakan peraturan-peraturan.
Rusmadi menegaskan bahwa meskipun proses pembentukan peraturan daerah sering kali melibatkan perdebatan, tujuannya tetap fokus pada pelayanan masyarakat.
"Sejauh ini, proses untuk pembentukan perda ini berjalan baik meskipun ada perdebatan, semuanya kembali pada tujuan utama, yaitu peraturan khususnya perda, untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat," ungkapnya.
Selain itu, Rusmadi juga menyinggung mengenai Pilkada yang akan datang. Ia berharap pilkada berlangsung dengan kondisi yang kondusif dan penuh rasionalitas.
"Pilkada ini sangat penting, bukan hanya untuk lima tahun ke depan, tetapi untuk masa depan Kota Samarinda dan saya berharap semua elemen masyarakat bisa berpartisipasi dengan bijaksana dalam proses ini partisipasi yang aktif dan rasional dari masyarakat akan sangat menentukan keberhasilan pilkada dan pembangunan kota ke depan," jelasnya.
Rusmadi juga menyoroti peraturan mengenai Perumdam.
Menurutnya, Perumdam sebagai penyedia layanan air bersih harus memiliki regulasi yang memadai agar bisa memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
"Kami juga mengusulkan perda terkait Perumdam. Ini penting agar pengelolaan air bersih bisa lebih baik dan efisien kualitas air bersih adalah salah satu aspek vital dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat," jelasnya.
Ia mengatakan dalam aspek ketentraman masyarakat, usulan perda juga meliputi regulasi yang bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di kota.
"Perda mengenai ketentraman masyarakat akan mencakup berbagai hal yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban umum kami ingin memastikan bahwa warga kota merasa aman dan nyaman di lingkungan mereka," pungkasnya. (*)