POPNEWS.ID - Senin sore (10/1/2022) Komisi Pemberantasan Korupsi atau terima laporan dugaan kasus baru.
Laporan itu berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Kasus itu juga disebut-sebut tindak korupsi kolusi nepotisme atau KKN.
Yang melaporkan kasus itu adalah Ubedilah Badrun. Dia adalah seorang akademisi dari Universitas Negeri Jakarta atau UNJ.
Dalam laporannya, Ubedilah Badrun sebutkan bahwa ada dugaan TPPU dan KKN yang diduga dilakukan oleh dua orang anak Preside RI Joko Widodo.
Dua anak presiden itu adalah Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Mereka berdua membuat perusahaan gabungan antara Gibran, Kaesang, dan seorang anak dari petinggi PT SM berinisial AP.
Kasus itu terjadi sejak 2015.
"Bapaknya anak petinggi PT SM itu kemudian diangkat jadi duta besar baru-baru ini," kata Ubedilah Badrun usai melapor ke KPK didampingi kuasa hukumnya di depan kantor KPK, Senin (10/1/2022).
Dugaan KKN itu kata Ubedilah sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.
"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp92 miliar," ujar Ubedilah.
Bagi Ubedilah, penyertaan modal itu jadi tanda tanya besar.
"Apakah seorang anak muda yang baru mendirikan
perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak Presiden," kata Ubedilah dikutip dari Kompas. (Redaksi)