POPNEWS.ID - DPRD Samarinda menyorot gaya pergaulan bebas para remaja di Kota Tepian.
Hal ini kerap berujung pada kehamilan di luar nikah dan berdampak pada aksi kriminalitas.
Contohnya membuang anak hasil hubungan terlarang.
Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar sangat menyayangkan kejadian penemuan bayi di Samarinda Seberang.
Menurut Deni, hamil di luar nikah kerap menjadi penyebab seorang ibu tega membuang bayinya.
“Mari kita bersama-sama membangun kepedulian dan saling membantu, jangan sampai tragedi seperti ini terulang kembali,” ujar Deni Hakim Anwar.
Ia mengatakan peran orang tua dan keluarga sangat penting guna mencegah kasus serupa terulang kembali.
"Peran orang tua, keluarga sangat penting dalam mencegah tragedi seperti ini terjadi lagi,” ujarnya.
Menurutnya, kurangnya edukasi tentang kesehatan reproduksi, keluarga yang lemah, hingga stigma sosial terhadap ibu hamil di luar nikah, juga punya andil membuat seseorang membuang bayinya.
Oleh karena itu, Deni mendorong pemerintah untuk memperkuat edukasi dan sosialisasi tentang kesehatan reproduksi, terutama bagi remaja.
“Pemerintah perlu memperkuat edukasi dan sosialisasi tentang kesehatan reproduksi, terutama bagi remaja,” saran Deni.
Deni menambahkan bahwa Komisi IV siap mendukung upaya pemerintah dalam menangani kasus ini, baik melalui regulasi maupun program-program yang dapat membantu ibu hamil dan anak-anak.
“Diperlukan upaya komprehensif untuk mencegah tragedi bayi dibuang tidak terulang lagi,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan seorang remaja putri warga Samarinda Seberang berusia 18 tahun, sebagai tersangka pembuangan bayinya sendiri, yang baru dilahirkan, Kamis (22/2/2024).
Dalam kasus itu, penyidik unit Reserse Kriminal Polsek Samarinda Seberang menyita barang bukti gunting, lembar selimut yang digunakan untuk membalut bayi, ember dan celana panjang tersangka.
“Setelah dia lahirkan, dia bawa sendiri bayinya yang dia bungkus dengan selimut itu (menuju ke kebun area perumahan Samarinda Hills),” ujar Kapolresta Samarinda Ary Fadli. (Adv)