Minggu, 24 November 2024

Berita Nasional Hari Ini

Doni Salmanan Tersangka dan Ditahan Atas Kasus Quotex, Akun Youtube Disita Polisi

Rabu, 9 Maret 2022 8:59

Doni Salmanan penuhi panggilan tim Penyidik Bareskrim Polri, Selasa (8/3/2022). (Foto: Instagram)

POPNEWS.ID - Doni Salmanan asal Soreang Kabupaten Bandung Jawa Barat ditahan polisi. Pria 23 tahun itu jadi tersangka terkait aplikasi Quotex.

Penetapan tersangka Doni Salmanan dilakukan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Selasa (8/3/2022), malam.

Penetapan tersangka Doni Salmanan itu usai pemeriksaan sebagai saksi selama lebih dari 13 jam sejak Selasa pagi.

Doni Salmanan jadi tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, sejak pukul 10.10 WIB sampai dengan pukul 23.30 WIB, Selasa, 8 Maret 2022.

Tim penyidikan Dirttipideksus Bareskrim Polri tetapkan Doni Salmanan jadi tersangka, sekitar pukul 23.30 WIB.

Setelah menetapkan Doni Salmanan jadi tersangka, penyidik Bareskrim Polri langsung tahan crazy rich Bandung.

Doni Salmanan Diperiksa 13 jam dengan 90 pertanyaan

Doni Salmanan jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri selama hampir 13 jam.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik ajukan 90 pertanyaan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan Doni Salmanan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga atau setelah ini saudara DS dilakukan penahanan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan Rabu dini hari dikutip dari Antara, Rabu, 9 Maret 2022.

Penyidik Bareskrim mempunyai dua alasan penahanan terhadap Doni, alasan subjektif dan objektif dari penyidik.

Alasan subjektif adalah dikhawatirkan tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.

“Alasan objektifnya karena ancaman hukuman di atas lima tahun pencara, yakni 20 tahun untuk TPPU,” katanya.

Akun YouTube King Salmanan Disita Polisi

Selain tetapkan Doni Salmanan jadi tersangka, polisi juga sita sejumlah aset milik Doni sebagai barang bukti.

Aset yang disita itu adalah ponsel iPhone milik Doni Salmanan, akun YouTube dengan nama King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube, dan akun Quotex.

Akun Youtube King Salmanan hingga Rabu (9/8/2022) sudah tidak memiliki video.

Polisi juga sita satu mutasi rekening bank atas nama tersangka, dua bundel bukti transfer deposit, hingga sebuah disk lepas berisi satu file hasil unduh video YouTube King Salamanan.

"Gelar perkara meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri.

Doni Salmanan terancam pasal berlapis

Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis.

Antara lain dugaan praktik perjudian online, penipuan, penyebaran kabar bohong, sampai dengan praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidik menambahkan sangkaan dengan menggunakan Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 28 ayat (1) UU 19/2016 tentang ITE.

Sebagaimana diatur dalam pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE, atau Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberatasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Pasal TPPU ancamannya 20 tahun penjara,” kata Ramadhan.

Awal Kasus Doni Salmanan

Pertama kali kasus ini mencuat saat Doni Salmanan dilaporkan korban aplikasi trading Quotex ke polisi.

Doni Salmanan dilaporkan korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA.

Laporan tercatat dengan nomor polisi LP : B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Penyidik Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara atas Doni salmanan ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Jumat, 4 Maret 2022.

Polisi telah memeriksa 12 saksi. Para saksi terdiri dari tujuh saksi korban, tiga ahli, dan dua saksi dari perusahaan paymet gateway. (Redaksi)

Ikuti informasi Popnews.id lainnya di GOOGLE NEWS.


Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment