Senin, 7 Oktober 2024

Berita Nasional Terkini

Din Syamsuddin Akan Gugat UU IKN ke MK, Tanggapan Anggota Pansus Santai

Rabu, 26 Januari 2022 11:21

Istana kepresidenan Nyoman Nuarta pandangan burung eksterior (Foto: capture Instagram Nyoman Nuarta)

POPNEWS.ID - Rencana Din Syamsuddin gugat UU IKN ke MK dapat tanggapan. Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPR RI, Guspardi Gaus membuka jalan untuk Din Syamsuddin agar melaksanakan niatnya itu.

Gaus menyatakan silakan masyarakat melayangkan gugatan uji materi Undang Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gaus sampaikan bahwa langkah tersebut merupakan hak rakyat dan dijamin UU.

Langkah itu bisa dilakukan jika masyarakat menilai UU IKN cacat formil.

Anggota Fraksi PAN DPR itu tidak akan halangi dan lakukan intervensi terhadap pihak yang akan menggugat hasil kerja DPR bersama pemerintah dalam menyepakati UU IKN.

"Tugas DPR bersama pemerintah sudah selesai,” ujar Guspardi, Selasa, 25 Januari 2022 dikutip dari VOI.

Gaus juga katakan, dalam membuat UU DPR selalu mengacu pada UU 12/2011 tentang Pembentukan sebuah Undang-Undang.

Pembuatan UU itu telah melewati mekanisme dan pelaksanaan pembahasannya dilakukan sangat terbuka.

Gaus juga sampaikan bahwa pihaknya telah menggunakan sejumlah platform media sosial dalam membahas RUU IKN.

Tujuannya agar masyarakat melihat proses pembentukan UU tersebut secara transparan.

“Kita juga melakukan RDPU dengan para pakar sesuai dengan bidangnya. Tadinya hanya tiga hari menjadi lima hari, itu bagian dari keterbukaan dan keterlibatan masyarakat," jelasnya.

Gaus mengklaim bahwa pembahasan UU itu tidak tertutup, transparan dan memberikan ruang untuk dikritisi, masukan dan saran.

Karena itu, Gaus mempersilahkan masyarakat untuk mengajukan judicial review ke MK jika UU yang dihasilkan DPR dan pemerintah tidak membuat masyarakat puas.

Gaus akui pihaknya menghormati segala keputusan Hakim MK terkait UU IKN.

"Jadi apa yang diputuskan MK kita akan sami’na wa atho’na atau kita akan ikuti apa yang menjadi keputusan MK,” kata Gaus.

Sebelumnya diketahui bahwa tokoh Muhammadiyah, Din Syamsuddin berencana menggugat Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan itu akan dilayangkan jika sudah resmi dinomorkan.

"Ya kita akan gugat. Tapi menunggu diundang-undangkan dulu," kata Din Syamsuddin, Jumat, 21 Januari 2022 lalu.

Din juga katakan ada beberapa pihak lain yang bergabung dalam gugatan itu.

Namun Din Syamsuddin tidak merinci pihak-pihak yang akan ikut dalam menggugat UU IKN tersebut.

"Banyak yang pihak yang bersedia bergabung. Nanti pada waktunya (akan disampaikan)," kata Din Syamsuddin. (Redaksi) 

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment