POPNEWS.ID - Perseturuan antara Denny Sumargo dengan Verny Hasan terus berlanjut.
Terbaru, Verny Hasan mengaku tersinggung dengan ucapan artis berjuluk 'Pebasket Sombong' ini.
Sebelumnya, Verny Hasan mengaku tersinggung dengan Denny Sumargo atas obrolannya dalam sebuah podcast.
Di situ, Verny Hasan merasa disudutkan karena Denny Sumargo yang terus mengungkit masa lalu.
Denny Sumargo tak masalah apabila Verny Hasan tersinggung atas ucapannya.
Bagi Denny Sumargo, tersinggung atau tidak itu soal pribadi.
Denny Sumargo berpendapat, sebaiknya Verny Hasan melapor saja ke polisi jika memang ucapan dirinya telah merugikan.
“Ya sudah enggak apa-apa, setiap orang bisa tersinggung, kalau kata Pandji ketersinggungan itu masalah pribadi, kalau ada yang salah laporkan saja ke polisi,” ucap Denny Sumargo seperti dikutip dari kanal YouTube CumiCumi, Rabu (30/8/2023).
Denny Sumargo menjelaskan, obrolannya dalam salah satu episode podcast atau siniar adalah murni sekadar menceritakan pengalaman hidup, tak bermaksud menjatuhkan siapa pun.
Denny Sumargo mengaku menceritakan pengalamannya adalah untuk memberi motivasi kepada orang lain agar bisa bangkit di saat terpuruk.
“Kan saya cuma cerita pengalaman pribadi saya untuk orang bantu motivasi untuk memperbaiki hidupnya,” ucap Denny Sumargo.
“Kalau kemudian dia merasa tersinggung di bagian mana kan saya enggak nyebut namanya juga,” tambah Denny Sumargo.
Ada pun, perselisihan antara Denny Sumargo dan Verny Hasan kembali memanas setelah Verny Hasan mengunggah di akun Instagram-nya yang berisi untuk menantang soal tes DNA lagi kepada Denny Sumargo.
Menurut Verny, tantangannya itu lantaran Denny Sumargo kerap menceritakan persoalan masa lalunya.
Verny menyebut hal itu justru membuatnya mendapat hujatan netizen.
Denny Sumargo lantas tak terima dengan tantangan Verny Hasan yang sebelumnya sudah tak terbukti dan dianggap merugikannya.
Denny Sumargo telah melaporkan DJ Verny Hasan pada Selasa (22/8/2023) malam di Polda Metro Jaya, Jakarta. Laporan Densu terhadap Verny Hasan teregister dengan nomor LP/B/4945/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan terlapor Verny Hasan. (*)