Jumat, 22 November 2024

Advertorial DPRD Samarinda

Cegah Gejolak Protes Aturan Baru Menaker Soal JHT, Komisi II Sarankan Pemkot Tempuh Cara Ini

Kamis, 17 Februari 2022 21:0

HEADSHOT - Deni Hakim Anwar, anggota DPRD Samarinda/ pojoknegeri.com

POPNEWS.ID - Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menuai polemik.

Dalam beleid tersebut, buruh baru bisa mencairkan Jaminan Hari Tua ( JHT) di usia 56 tahun.

Alhasil, peraturan yang baru diteken Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah ini menuai penolakan dari berbagai kalangan serikat buruh.

Gelombang unjukrasa pun terjadi di berbagai tempat, terutama Jakarta.

Di Samarinda, belum ada gelombang penolakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dalam bentuk unjukrasa.

Meski demikian, potensi gejolak protes JHT di Kota Tepian wajib diantisipasi.

Hal ini diungkapkan Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar.

Ia menilai sosialisasi adalah langkah awal yang harus dilakukan untuk meredam gejolak demonstrasi.

"Iya pastinya kami di daerah akan mengundang asosiasi buruh beserta pemerintah agar membuka ruang diskusi untuk menelaah isi seutuhnya dari kebijakan tersebut (JHT)," ungkap Deni saat dikonfirmasi, Kamis (17/2/2022).

Selain membuka ruang diskusi, lanjut Deni, nantinya melalui lembaga legislatif, DPRD Samarinda akan melakukan dorongan kepada pemerintah agar gencar melakukan sosialisasi.

"Jangan sampai terjadi gejolak baru kita bergerak.

Tapi juga yang perlu diingat adalah kebijakan ini adalah kebijakan pusat yang tidak bisa dirubah di daerah," kata Deni Hakim Anwar.

Meski tak mampu mengubah langsung kebijakan JHT Permennaker nomor 2/2022 tersebut, Deni Hakim Anwar optimis hasil diskusi yang akan digelar dengan pihak terkait bisa dijadikan acuan revisi di pemerintahan pusat.

"Diskusi itu nanti untuk membuka satu kepemahaman dan hasilnya bisa kita jadikan acuan agar poin-poin yang kurang tepat pada kebijakan itu bisa di revisi oleh pusat," jelasnya.

Ia sendiri tidak setuju dengan Permennaker nomor 2/2022, namun Deni tetap mengimbau agar seluruh lapisan masyarakat, khususnya yang bekerja di sektor perindustrian bisa menelaah secara utuh aturan tersebut.

Sebab menurut Deni, Permennaker nomor 2/2022 itu tak sepenuhnya mutlak hanya bisa dicairkan saat usia buruh mencapai 56 tahun.

"Tapi kan di dalam itu ada pengecualian juga.

Artinya dalam pengecualian ketika seseorang meninggal atau cacat itu bisa diberikan saat yang bersangkutan berhenti pada pekerjaannya.

Sejauh ini polemik yang banyak dipersepsikan adalah yang masih sehat berhenti terus tidak dapat uangnya," beber Deni.

Pada kesempatan yang sama, Deni pun menyampaikan harapannya bahwa aturan JHT yang dicairkan pada usia 56 tahun itu bisa direvisi.

"Yang kita harapan adalah ketika yang bersangkutan selesai kerja bisa memiliki uang tersebut, yang mana peruntukannya bisa digunakan untuk usaha ataupun modal lainnya dan tidak mesti harus menunggu sampai 56 tahun," pungkasnya.

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment