Senin, 7 Oktober 2024

Bukan Hanya Covid-19, Ini 3 Vaksin Wajib Baru dari Kemenkes, Ada HPV dan PCV

Jumat, 22 April 2022 17:2

Ilustrasi vaksinasi. Vaksinasi pekerja HM Sampoerna di Mojokerto/ Sumber: HO HM Sampoerna

POPNEWS.ID - Tak hanya vaksin Covid-19, Kementrian Kesehatan meluncurkan 3 vaksin wajib lainnya.

Dalam melaksanakan program Imunisasi Dasar Lengkap, Kementerian Kesehatan RI menambah 3 jenis vaksin wajib yang harus diberikan kepada anak-anak.

Program ini terdiri dari vaksin PCV ( pneumococcal conjugate vaccine), Vaksin HPV ( human papillomavirus), dan vaksin rotavirus.

Salah satu yang akan segera dimulai adalah program vaksin HPV gratis.

Namun ternyata pelaksanaannya tidak langsung tersebar merata pada seluruh wilayah Indonesia.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu, menyatakan untuk vaksin HPV akan dilaksanakan terlebih dulu pada 8 provinsi prioritas.

"Untuk 8 provinsi yang akan diprioritaskan terdiri dari 3 di Pulau Jawa, 1 Bali, dan 4 Sulawesi," terangnya dalam konferensi pers Pekan Imunisasi Dasar 2022 di Kementerian Kesehatan, Jumat (22/04/2022).

Menurutnya, pihak Kemenkes akan memprioritaskan dulu daerah-daerah dengan kasus yang tinggi.

"Karena kita kan introduksi gak satu kali jadi kita baru mulai untuk 8 provinsi yang angka kasusnya tinggi," sambungnya.

Sementara itu, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa program imunisasi ini akan dilakukan secara bertahap.

Vaksin PCV lebih dulu tersebar luas dibandingkan vaksin HPV dan rotavirus.

"Dilakukannya bertahap, PCV karena sudah tahun kedua sudah kita lakukan seluruh Indonesia.

Tapi kalo HPV dan rotavirus ini yang pertama, jadi belum seluruh Kabupaten dan Kota karena kita melakukannya bertahap," pungkasnya. (*)


IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment