Selasa, 26 November 2024

Advertorial Pemkot Samarinda

Bersama Kapolresta Samarinda, Andi Harun Berunding Bersama Warga Bahas Pemblokiran Jalan

Jumat, 4 November 2022 21:6

PERTEMUAN - DIskusi bersama warga terkait dengan pemblokiran jalan yang dilakukan Wali Kota Samarinda Andi Harun pada Jumat (4/11/2022)/ Foto: popnews.id

POPNEWS.ID - Tak kurang sepekan sudah warga eks transmigrasi yang bermukim di Jalan Gotong Kelurahan Simpang Pasir, Palaran menutup jalan tersebut.

Padahal diketahui akses itu menghubungkan antar Kecamatan Palaran hingga jalan tol Balikpapan-Samarinda (Balsam). 

Didasarkan pada surat edaran dari masyarakat tentang putusan Kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Namun dalam hal ini yang memiliki kewajiban Pemprov Kaltim dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk melakukan pembayaran ganti rugi lahan kepada 118 Kepala Keluarga (KK). 

Hanya saja lahan yang saat ini diblokir justru di Jalan Gotong Royong yang berada di bawah kewenangan Pemkot Samarinda.

Atas hal ini Wali Kota Samarinda Andi Harun mengajak warga untuk berunding, pada Jumat (4/11/2022). 

Tak sendirian, pertemuan tersebut juga didampingi Kombes Pol. Ary Fadli dan Dandim 0901/Kolonel Novi Herdian. Pertemuan hari ini sebenarnya telah direncanakan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Samarinda. 

“Kita pandang perlu dan sudah waktunya turun, untuk mengantisipasi kemungkinan dampak akibat pemblokiran jalan,” ujarnya. 

Sebab hal ini bisa menjadi salah satu ancaman kenaikan pada inflasi, lantaran menghambat lalu lintas kendaraan pengangkut sembako. 

Sehingga ia pun tak ingin membiarkan persoalan ini terjadi berlarut-larut. 

“Karena dilaporkan sampai tadi pagi, container yang bisa keluar dari pelabuhan itu hanya kurang lebih 16 persen, sisanya tidak bisa. Padahal kendaraan itu memuat kebutuhan pokok masyarakat, termasuk dari kabupaten lain sepereti Mahakam Ulu dan Kutai Barat,” jelasnya.

Di awal kejadian, pihaknya menduga jalan itu menjadi bagian dari tuntutan dokumen. Ternyata tidak ada hubungan antara jalan ini dengan keputusan mahkamah agung tersebut. 

“Bahkan kami mengumpulkan semua dokumen yang pernah ada pada saat kegiatan pembangunan dan pelebaran jalan itu semua ternyata clear,” jelasnya lagi. 

Ia pun berharap setelah pertemuan itu, meminta kepada masyarakat untuk segera membuka jalur tersebut, maksimal pukul 02.00 dini hari sudah terbuka.

Namun Andi Harun juga memastikan pihaknya tidak akan diam, atas tuntutan warga kepada Pemprov Kaltim. 

“Insya Allah Minggu depan, kami akan berusaha datang melapor bersama Kapolres dan Dandim terhadap situasi ini, sekaligus memberi saran dan surat karena saya juga punya janji kepada warga,” katanya. 

(advertorial) 

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment