POPNEWS.ID - Baim Wong bisa mendapat masalah serius.
Semua bermula dari konten prank KDRT-nya di Kepolisian.
Diketahui, konten suami Paula Verhoeven ini sempat viral, namun menuai kecaman netizen.
Akhirnya, beberapa pihak melaporkan Baim Wong ke polisi.
Terbaru, proses hukum kasus konten prank yang dilakukan aktor Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven ternyata terus berlanjut.
Bahkan, Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan gelar perkara dan menaikkan status tersebut ke tahap penyidikan.
Demikian dikonfirmasi langsung Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta, AKP Nurma Dewi.
"Benar naik ke penyidikan," kata Nurma Dewi, Selasa (6/12/2022).
Kasus itu telah memenuhi unsur pidana di Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.
"Jumat kemaren," ujar Nurma Dewi.
Kendati demikian status dari Baim Wong dan Paula Verhoeven masih menjadi saksi terlapor.
"Status masih saksi terlapor," kata Nurma Dewi.
Baim Wong sempat membuat prank laporan KDRT palsu di Polsek Kebayoran Lama bersama sang istri, Paula Verhoeven.
Namun konten tersebut diketahui karena merendahkan instansi pihak kepolisian.
Baim Wong dan Paula juga telah menyambangi Polsek Kebayoran Lama dimana ia membuat prank KDRT untuk meminta maaf usai kontennya membuat gaduh masyarakat.
Seseorang bernama Teuku Zanzabella dari Sahabat Polisi melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke Polres Metro Jakarta Selatan
Baim Wong dan Paula Verhoeven disangkakan dengan Pasal 220 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Laporan Palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. (*)