Minggu, 6 Oktober 2024

Berita Nasional Hari Ini

Akun Youtube Bang Edy Channel Milik Edy Mulyadi Disita Polisi Sebagai Barang Bukti

Senin, 31 Januari 2022 23:15

Akun Youtube Bang Edy Channel ilik Edy Mulyadi disita polisi sebagai barang bukti. (Foto: capture Instagram Bang Edy Channel)

POPNEWS.ID - Akun Youtube Bang Edy Channel disita polisi.

Akun Youtube tersebut adalah milik Edy Mulyadi, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.

Edy Mulyadi sebelumnya diketahui sebut Kalimantan tempat jin buang anak.

"Akun YouTube bang Edy Channel, ya, yang disita polisi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/1).

Kuasa Hukum Edy Mulyadi Djudju Purwantoro nyatakan bahwa penyitaan akun Youtube Bang Edy Channel milik Edy Mulyadi oleh kepolisian merupakan hal biasa.

"Suatu prosedur. Biasa saja karena kaitan dengan sangkaannya masalah akun medsos Beliau," kata Juju Purwantoro saat diwawancara TV One, Senin malam.


Pemkot Samarinda ucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2022

Sementara itu Edy Mulyadi akan jalani penahanan selama 20 hari ke depan sebagai permulaan.

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan jelaskan bahwa tersangka Edy Mulyadi akan ditahan lebih dulu di Bareskrim Polri.

Penahanan akan berlangsung hingga 20 hari ke depan.

Penahanan itu untuk hindari tersangka melarikan diri usai pemeriksaan.

"Penahanan EM dilakukan di Bareskrim Polri sampai 20 hari," ujar Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Sebelumnya, Edy Mulyadi diperiksa di Bareskrim Mabes Polri mulai pukul 09.54 sampai 16.15 WIB.

Selain periksa Edy Mulyadi, penyidik juga periksa 37 orang saksi dan 18 orang ahli.

"Penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," ujar Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Polisi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian SARA terkait pernyataannya soal Ibu Kota Negara baru di Kalimantan Timur 'tempat jin buang anak'.

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan, penyidik tetapkan status Edy Mulyadi dari saksi menjadi tersangka.

"Kemudian, hasil pemeriksaan penetapan tersangka mendasari penerapan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE," kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Berikut unggahan terakhir Edy Mulyadi di akun Bang Edy Channel, sesaat sebelum diperiksa polisi.

(Redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
POPentertainment