POPNEWS.ID - Gubernur DKI Jakarta akhirnya batal melawan warga korban banjir.
Anies Baswedan memerintahkan jajarannya untuk mencabut banding di PTUN.
Sebelumnya, Anies Baswedan yang diputuskan kalah di PTUN melawan warga korban banjir Kali Mampang, memutuskan melakukan banding.
Anies Baswedan mencabut pengajuan banding karena merasa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tidak menyebut Pemprov DKI melakukan perbuatan melawan hukum.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhana.
"Setelah melihat bahwa dalam putusannya, Majelis Hakim tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum," kata Yayan dalam keterangan tertulis, Kamis (10/3/2022).
Selain itu, Yayan menyebut Majelis Hakim menolak lima tuntutan dari tujuh tuntutan penggugat, termasuk menolak tuntutan ganti rugi Rp 1 miliar dari para penggugat.
"Majelis Hakim telah mempertimbangkan bahwa hanya 2 (dua) tuntutan yang dinilai belum dilakukan optimal oleh Pemprov DKI di Kali Mampang.
Dan sesungguhnya itupun telah dilakukan oleh Pemprov DKI yang terus berupaya untuk menanggulangi permasalahan banjir di wilayah Kali Mampang," tutur Yayan.
Untuk itu, Biro Hukum Pemprov DKI diminta Anies Baswedan untuk mencabut pengajuan banding yang sudah dilayangkan pada Selasa (8/3/2022) kemarin.
"Pencabutan upaya hukum banding ini berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta," kata dia.
Pencabutan banding sudah dilakukan Pemprov DKI langsung dilakukan hari ini.
Sebelumnya, Anies Baswedan resmi mengajukan banding atas putusan PTUN yang mewajibkan Pemprov DKI melakukan pengerukan dan pembangunan turap di Kali Mampang.
Yayan Yuhana mengatakan, pengajuan banding dilakukan karena ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang dinilai kurang cermat dan perlu direviu ulang.
"Penanganan banjir lainnya yang (mungkin) belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN," kata Yayan Rabu (9/3/2022) kemarin.
Pengajuan banding tersebut tertulis dalam sipp.ptun-jakarta.go.id yang diajukan pada Selasa (8/3/2022) kemarin.
Perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT yang didaftarkan 24 Agustus 2021, Anies digugat oleh tujuh warga korban banjir Jakarta pada awal 2021.
Perkara tersebut didaftarkan 24 Agustus 2021, Anies digugat oleh tujuh warga korban banjir 2021 yaitu penggugat Tri Andarsanti, Jeanny Lamtiur, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi, Shantywidhiyanti, Virza Syafaat, dan Indra.
Ketujuh korban banjir tersebut menuntut Anies mengerjakan program pencegahan banjir secara serius di wilayah Mampang Pela, Jakarta Selatan.
Selain itu, penggugat juga menuntut Anies membayar Rp 1 miliar atas kerugian akibat banjir.
Namun, dalam putusan pada 15 Februari 2022, majelis hakim PTUN Jakarta hanya mengabulkan tuntutan pertama, yaitu memerintahkan Anies menuntaskan pengerukan Kali Mampang sampai ke Pondok Jaya dan membangun turap sungai di Kelurahan Pela Mampang. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS