Senin, 25 November 2024

Ajukan 4 Syarat, Nikita Mirzani ersedia Dipenjara di Kasus yang Dilaporkan Dito Mahendra

Jumat, 2 September 2022 16:8

MINUM - Nikita Mirzani/ Foto: IG @nikitamirzanimawardi_172

POPNEWS.ID - Nikita Mirzani mengaku lelah menjalani proses hukum kasus UU ITE yang menjeratnya.

Diketahui, Nikita Mirzani harus menjalani waji lapor dua kali dalam sepekan.

Nikita Mirzani berstatus tersangka kasus pencemaran nama baik UU ITE karena dilaporkan Dito Mahendra.

Terbaru, Nikita Mirzani mengungkapkan kasus yang membelitnya tersebut tergolong tidak berat.

"Lagi, di Serang, Banten, Polresta juga, sebenarnya kasus-kasus yang lumayan berat banyak, kayak kasus pencabulan anak di bawah umur, pembunuh," ucap Nikita Mirzani seperti dikutip YouTube KOMPASTV, Jumat (2/9/2022).

"Kenapa enggak itu saja yang diurus, kenapa kasus UU ITE ini, gara-gara yang lapor Dito Mahendra kok sampai seserius ini," ujar Nikita Mirzani melanjutkan.

Ibu tiga anak itu juga mengaku lelah menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis di Polresta Serang Kota.

Oleh karena itu, dia mempersilakan penyidik untuk menangkapnya.

Namun, dia meminta empat syarat. Dua di antaranya, jangan menangkapnya saat subuh dan saat ia berada di tempat umum atau di depan anak.

"Ketiga, penjarakan dulu Nindy Ayunda dan Dito Mahendra. Keempat, baru penjarakan aku.

Tapi, habis itu aku minta satu sel sama Nindy Ayunda," ujar Nikita Mirzani.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus UU ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Kasus berawal dari laporan Dito Mahendra terhadap Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Kepolisian menyebut laporan itu terkait dengan unggahan Instagram story Nikita Mirzani.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.

Sementara seorang perempuan bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.

Dalam laporannya, Rini Diana menyatakan suaminya, Sulaiman, yang merupakan mantan sopir Nindy Ayunda diduga menjadi korban penyekapan pelantun "Untuk Sahabat" itu.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang. Kemudian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyekapan itu. (*)


Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment