Jumat, 22 November 2024

Ahmad Sahroni Dituduh Suap Puluhan Miliar Demi Penjarakan Adam Deni, Ancaman Jika Maju Pilgu DKI

Rabu, 29 Juni 2022 14:14

Adam Deni (Foto: Ist)

POPNEWS.ID - Pegiat media sosial Adam Deni akhirnya divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Diketahui, Adam Deni dilaporkan Crazy Rich Tanjung Priok Ahmad Sahroni ke Bareskrim Polri.

Ahmad Sahroni tak terima dokumen pribadinya diunggah Adam Deni di media sosial.

Tak hanya vonis 4 tahun penjara, Adam Deni yang pernah memenjarakan Jerinx SID juga dijatuhi denda Rp 1 miliar oleh PN Jakarta Utara.

Usai divonis, Adam Deni Gearaka menduga anggota DPR RI, Ahmad Sahroni, menghabiskan dana lebih dari Rp30 miliar untuk menyuap sejumlah pihak demi menahannya.

"Saya mikirnya begini, lho. Seorang Adam Deni itu ditahan sangat mahal bisa lebih dari Rp30 miliar karena apa?" ucap Adam dalam persidangan.

"Penangkapan saya ini cepat, penanganan saya cepat, P21 saya cepat, tuntutan saya pun juga tinggi."

"Habis berapa puluh milliar saudara AS untuk membungkam saya?" tambahnya.

Ia pun sempat memeringatkan pria berjuluk Crazy Rich Tanjung Priok sebelum kembali diantarkan ke rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri.

"Pesan saya buat Ahmad Sahroni, hati-hati jika mau mencalonkan Gubernur DKI," ujarnya.

Rencananya, hari ini, Rabu (29/6/2022), Adam Deni akan meminta kuasa hukumnya untuk membuat surat kuasa yang ditandatanganinya.

Surat kuasa itu dibuat Ahmad Deni untuk memeriksa apakah ada dugaan suap Ahmad Sahroni pada PN Jakarta Utara.

"Makanya tadi saya bilang, besok saya akan ngomong ke kuasa hukum untuk membuat surat kuasa yang akan saya tandatangani di rutan Bareskrim untuk memeriksa Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini."

"Apakah ada dugaan suap dari Ahmad Sahroni atau tidak," pungkasnya

Adam Deni mengaku tak merasa kecewa terkait vonis Majelis Hakim PN Jakarta Utara pada dirinya dan Ni Made Dwita Anggari.

Ia divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar, lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yaitu delapan tahun.

"Enggak (kecewa). Karena kita sudah tahu kalau memang vonisnya masih tinggi berarti masih sesuai dengan pesanan," kata Adam Deni saat ditemui usai sidang, Selasa (28/6/2022), dikutip dari Kompas.com.

Ia menduga Ahmad Sahroni menyuap sejumlah pihak untuk membungkamnya.

Dugaan Adam Deni ini berdasarkan barang bukti ponsel miliknya yang tidak dikembalikan.

Ponsel itu, katanya, berisi bukti-bukti lain terkait Ahmad Sahroni.

"Dan barang bukti saya tidak bisa dikembalikan, berarti ada dugaan bahwa kasus yang ingin saya bongkar ini ditutup-tutupi oleh pihak-pihak yang tidak suka dengan yang saya lakukan," kata Adam Deni.

"Padahal saya ingin membuka gadget saya melalui kuasa hukum saya untuk apa?"

"Di situ banyak bukti chat saya dengan Ahmad Sahroni," lanjutnya. (*)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment