POPNEWS.ID - Temuan KPK soal 15 pucuk senjata api di rumah Dito Mahendra direspon Nikita Mirzani.
Diketahui, Nikita Mirzani berseteru dengan Dito Mahendra lantaran dilaporkan atas pencemaran nama baik.
Akibatnya, Nikita Mirzani sempat dipenjara sebelum akhirnya diputuskan bebas oleh hakim.
Terbaru, Nikita Mirzani mengunggah tangkap layar judul sebuah pemberitaan media online soal Dito Mahendra sembari menyebut akun Ahmad Sahroni.
Nikita Mirzani meminta Ahmad Sahroni yang berada di komisi 3 DPR RI bisa bertindak tak hanya diam saja
"Aye aye Dito sang penipu ulung rasakan pembalasanku. Kepada @ahmadsahroni88 komisi 3 DPR RI, gimana tanggapannya soalnya 15 senjata yang ada di rumah kontrakan si gembrot," ujar Nikita Mirzani, Selasa (21/3/2023).
"Jangan diam-diam saja. Jangan bentak senjata aja lo komentarin. Coba yang ini komentarin dong," lanjutnya.
Tak sampai situ saja, Nikita Mirzani yang terlihat sudah geram dengan Dito Mahendra kemudian menyebut akun Instagram Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI).
Ia menganggap Dito Mahendra seperti teroris yang karena telah menyimpan belasan senjata api secara ilegal.
"Gimana @bnptri dito banyak taruh senjata api ilegal macam teroris aja," tutur Nikita Mirzani.
Ahmad Sahroni pun merespon melalui kolom komentar Instagram Nikita Mirzani, ia menyebut perkara itu sedang didalami KPK.
"Kasus yang bersangkutan sudah berproses di KPK dan pasti lambat laun akan jelas, jadi tunggu berita selanjutnya aja Nik dan Fit, percayakan sama KPK agar terang benderang," jelas Ahmad Sahroni.
KPK menjelaskan temuan 15 senjata api beragam jenis saat menggeledah rumah Mahendra Dito Sampurno pada Senin (15/3/2023) malam.
Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu, yang ikut dalam penggeledahan, mengungkap bahwa 15 senjata api tersimpan dalam sebuah ruangan khusus.
"Pada kesempatan itulah, saya kebetulan juga ada di sana, itu betul dalam sebuah ruangan ditemukan ada 15 pucuk itu lengkap dengan amunisinya, senjata api, peluru tajam," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023). (*)