POPNEWS.ID - Pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara di Penajam Paser Utara (PPU) sudah berlangsung.
Menyikapi hal tersebut, Pemprov Kaltim turut merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Diketahui, wilayah sebagian wilayah PPU dan sebagian Kutai Kartanegara yang masuk kawasan IKN akan dikeluarkan dari RTRW Kaltim.
Dengan demikian, luas wilayah Kaltim akan berkurang dan IKN menjadi provinsi tersendiri.
Beberapa waktu lalu, Pemprov Kaltim menyampaikan nota penjelasan terkait Raperda RTRW Kaltim 2022-2042.
Saat ini, DPRD Kaltim bakal membahas secara mendalam dan merinci rancangan perda tersebut.