POPNEWS.ID – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar angkat bicara soal dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2025 yang dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menegaskan bahwa tidak ada masalah dalam proses penyelenggaraan yang ditangani Kementerian Agama.
“Sudah, sudah, enggak ada masalah,” ujar Nasaruddin , Minggu (10/8/2025) malam.
Nasaruddin mengaku telah memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut.
Namun saat ditanya lebih lanjut mengenai bentuk pembelaannya, ia memilih bungkam dan langsung meninggalkan lokasi.
“Sudah diklarifikasi, sudah diklarifikasi,” ucapnya singkat sembari berjalan meninggalkan awak media.
Sebelumnya, pada Selasa (5/8/2025), ICW resmi melaporkan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji 2025 ke KPK.
Peneliti ICW, Wana Alamsyah, mengungkapkan dua poin utama dalam laporan tersebut:
1. Dugaan monopoli layanan Masyair
ICW menemukan bahwa dua perusahaan penyedia layanan umum bagi jemaah haji—seperti transportasi dari Arafah, Muzdalifah, dan Mina dimiliki oleh satu individu yang diduga menguasai sekitar 33% pangsa pasar.
Hal ini dinilai melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
2. Pengurangan spesifikasi konsumsi jemaah haji
Berdasarkan investigasi ICW, konsumsi makanan jemaah haji yang disediakan hanya mengandung sekitar 1.715–1.765 kalori per hari.
Angka ini jauh di bawah standar 2.100 kalori yang diatur dalam Permenkes No. 28 Tahun 2019.
“Ini sangat disayangkan karena menyangkut kesehatan jemaah di tengah aktivitas ibadah yang berat secara fisik,” ujar Wana.
Selain dua temuan utama tersebut, ICW juga mencurigai adanya pungutan liar oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memotong dana konsumsi jemaah.
“Dugaan kami, terdapat pungutan sebesar 0,8 riyal dari setiap jatah makanan senilai 40 riyal yang dialokasikan pemerintah. Jika dikalkulasikan, keuntungan dari pungutan ini bisa mencapai sekitar Rp 50 miliar,” jelas Wana.
Meski Menag menyatakan tidak ada masalah, desakan publik agar KPK mengusut tuntas laporan ICW semakin menguat.
Penyelenggaraan ibadah haji dinilai harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik korupsi, mengingat ini menyangkut pelayanan terhadap ratusan ribu warga negara yang menjalankan ibadah suci.
KPK sendiri belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait langkah yang akan diambil terhadap laporan ICW tersebut. (*)