POPNEWS.ID - Sampai saat ini, Polda Metro Jaya belum menemukan hubungan antara motif pengeroyokan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia ( KNPI) Haris Pertama dengan masalah utang piutang.
Sebelumnya, Haris Pratama mengaku tak memiliki masalah utang piutang.
Haris Pratama meyakini ada orang kuat secara finansial yang ingin dirinya celaka.
Haris pun yakin pengeroyok dirinya yang saat ini sudah dibekuk polisi merupakan orang bayaran.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membekuk 3 pengeroyok Haris Pratama.
Ketiganya berprofesi sebagai debt collector.
Polisi juga menangkap seseorang yang diduga membayar debt collector tersebut untuk menganiaya Haris Pratama.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebutkan bahwa benar pelaku pengeroyokan adalah gerombolan debt collector.
Namun, penyidik belum menemukan hubungan antara profesi para pelaku dengan motif pengeroyokan tersebut.
"Kan debt collector pekerjaanya.
Bukan berarti harus ada utang. Yang jelas faktanya sekarang bahwa debt collector itu pekerjaanya," ujar Ade saat dihubungi, Kamis (24/2/2022).
Hingga kini, kata Ade, penyidik masih terus menggali keterangan para tersangka untuk mengungkap motif pengeroyokan terhadap Haris.
"Makanya motif masih kami gali," kata Ade.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan sebelumnya menjelaskan, pelaku pengeroyokan terhadap Haris berjumlah empat orang. Polisi berhasil menangkap dua pelaku, sementara sisanya masih buron.
"Pelaku yang berhasil ditangkap dari empat orang yang ada di TKP, dua orang pelaku utama berhasil kami tangkap," ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).
Kedua pelaku tersebut berinisial NA (35) dan JT (43). Para eksekutor tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, Polda Metro Jaya juga menangkap seorang berinisial SS yang diketahui sebagai orang yang memerintahkan pengeroyokan terhadap Haris.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan bahwa SS dikenakan Pasal 55 Juncto Pasal 20 KUHP.
"SS yang memberikan perintah kami terapkan Pasal 55 Juncto Pasal 20 KUHP. Karena dia tidak melakukan, tetapi dia menyuruh," kata Ade.
Ade menambahkan bahwa keempat pengeroyok Haris di lokasi kejadian berprofesi sebagai debt collector. (*)