Minggu, 24 November 2024

Berita Nasional Hari Ini

Edy Mulyadi Tak Hadiri Panggilan Polisi, Kuasa Hukum Beber Alasannya

Jumat, 28 Januari 2022 17:19

Edy Mulyadi saat memberikan pernyataan dalam video singkat (Foto: capture video Edy Mulyadi)

POPNEWS.ID - Edy Mulyadi tidak hadiri panggilan Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Mabes Polri. Rencana sebelumnya, polisi memanggil Edy Mulyadi hari ini Jumat (28/1/2022).

Menurut Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir saat hadir langsung di Bareskrim Mabes Polri mengungkap alasan Edy Mulyadi tidak hadir memenuhi panggilan polisi.

Ternyata Edy Mulyadi menilai adanya ketidaksesuaian prosedur surat pemanggilan dari polisi tersebut..

"Alasannya pertama prosedur pemannggulan tidak sesuai dengan KUHAP. Ini kami mau memasuki surat ini dulu," kata Herman kepada awak media di Bareskrim Polri, dikutip dari Tribunnews.

Herman merinci alasan ketidaksesuai pemanggilan polisi dengan KUHAP. Prosedur pemanggilan itu disebut Herman tak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Edy Mulyadi dalam pemanggilan itu hanya disediakan waktu 2 hari untuk datang memenuhi panggilan polisi sejak surat tersebut dilayangkan Bareskrim Polri pada Rabu (26/1/2022) kemarin.

herman menyebutkan bahwa merujuk Pasal 227 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tenggang waktu pemanggilan pemeriksaan paling minimal tenggang waktu 3 hari.

KUHAP itu berbunyi : (1) Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir.

"Jadi kan itu minimal harus tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan, intinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan," kata Herman.

Edy Mulyadi sebelumnya menuai kecaman dan laporan dari beberapa pihak ke sejumlah kantor polisi di sejumlah wilayah Indonesia.

Kecaman dan laporan untuk Edy Mulyadi itu usai viralnya pernyataan Edy Mulyadi yang mengkritik pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan.

Dengan banyaknya laporan itu, Bareskrim Mabes Polri ambil alih perkara dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi. Per Rabu (26/1/2022) kemarin, polisi nyatakan telah memeriksa 20 saksi.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saksi dalam Kasus Edy Mulyadi akan bertambah 18 orang.

Saksi-saksi itu 10 saksi dari Kalimantan, 2 orang dari Jawa Tengah, 3 orang dari Jakarta, dan 3 orang saksi ahli.

"Kedua pemeriksaan saksi di Jawa Tengah 2 orang, kemudian ketiga pemeriksaan saksi di jakarta 3 orang dan pemeriksaan saksi ahli 3 orang," kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Saksi ahli yang memberikan keterangan kepada polisi adalah ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ahli sosiologi, ahli pidana, dan ahli bahasa.

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan belum memberikan rincian terkait dengan hasil pemeriksaan terhadap para saksi.

Karena menurut Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, tim penyidik masih lakukan pendalaman pemeriksaan termasuk dengan pemanggilan Edy Mulyadi, Jumat (28/1/2022) ini.

"Kami sampaikan proses penanganan perkara masih berjalan, tentu perkembangan atau update selanjutnya nanti akan kami sampaikan," beber Ramadhan. (Redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment